Kupang, nwartapedia.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya Undang-undang Perampasan Aset sebagai instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak dijadikan alat kepentingan politik.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk “Desak DPR Mengisahkan Undang-undang Perampasan Aset” yang digelar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Celebes Resto, Minggu (7/9/2025).
Acara tersebut menghadirkan berbagai elemen pemuda, pengurus PSI, anggota DPRD provinsi dan kota dari PSI, serta akademisi. Bertindak sebagai moderator yakni Debora G.A. Lende, sementara para narasumber adalah Dr. Michael Feka (pakar hukum pidana), Andi Irfan (praktisi hukum), dan Apolonaris Mau (Ketua PMKRI Cabang Kupang).
“PSI berani berada di garis depan membicarakan isu ini, sementara banyak pihak lebih memilih diam. Undang-undang ini sangat penting agar aset hasil korupsi bisa segera dirampas negara tanpa menunggu proses hukum pidana yang panjang,” kata Christian.
Meski demikian, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan.
“Kalau dipegang orang baik, ia jadi alat untuk menyelamatkan keuangan negara. Tapi kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa jadi alat untuk menekan lawan politik. Karena itu harus ada mekanisme pengawasan independen,” tegasnya.
Christian juga mencontohkan kebijakan transparansi di lingkup Pemkot Kupang melalui penandatanganan pakta integritas bersama kejaksaan pada setiap pengadaan barang dan jasa.
“Langkah ini memastikan sejak awal tidak ada ruang penyimpangan. Efisiensi anggaran pun langsung bisa dirasakan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menekankan pentingnya konsistensi dan kolaborasi lintas elemen.
“Perjuangan kita hari ini adalah melawan korupsi, ketidakadilan, dan ketimpangan. Karena itu, kita harus berjalan bersama-sama,”ujarnya.
Sementara itu, Dr. Michael Feka dalam paparannya menyatakan UU Perampasan Aset relevan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Negara bisa langsung menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu proses peradilan yang panjang,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua PMKRI Kupang, Apolonaris Mau, menilai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak dilakukan di tengah maraknya kasus korupsi.
“Sejak 2001 hingga kini, tren kasus korupsi terus meningkat. Negara perlu instrumen hukum yang lebih tegas untuk melindungi keuangan publik,” tandasnya. (MI)
