
Kupang,nwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang memastikan daging yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku halal dan memenuhi syariat Islam.
Kepastian ini diberikan setelah Pemkot Kupang menindaklanjuti surat edaran larangan konsumsi daging dari RPH Bimoku yang sebelumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang.
Sebagai langkah nyata, Pemkot Kupang menambah dua juru sembelih halal (Juleha) di RPH Bimoku untuk memastikan seluruh tahapan penyembelihan sesuai standar kesehatan dan syariat Islam.
Langkah ini mendapat apresiasi dari MUI Kota Kupang, yang langsung mencabut larangan tersebut pada Minggu (19/1) dini hari.
Pencabutan larangan ditandai dengan pemotongan hewan di RPH Bimoku oleh Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS. Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., sejumlah anggota DPRD Kota Kupang, pengurus MUI, serta para pengusaha pemilik hewan.
Respons Cepat Pemkot Kupang
Penjabat Wali Kota Kupang Linus Lusi mengucapkan terima kasih kepada MUI Kota Kupang atas koordinasi yang baik sehingga masalah ini dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Kupang sebagai konsumen sekaligus mencegah kerugian bagi pelaku usaha.
“Harapan kami, pelayanan di RPH Bimoku dapat berjalan lebih baik, sesuai prosedur keagamaan, dan distribusi daging ke pasar lebih cepat,” ujar Linus.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Kupang melalui dinas teknis berkomitmen untuk terus membenahi aspek yang belum optimal di RPH Bimoku.
MUI Pastikan Kehalalan Daging
Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, secara resmi mengumumkan pencabutan surat edaran larangan konsumsi daging dari RPH Bimoku.
Ia menjelaskan bahwa larangan sebelumnya dikeluarkan karena adanya keraguan dari umat Muslim terhadap kehalalan daging yang dipotong di RPH Bimoku.
Namun, setelah melihat upaya serius Pemkot Kupang, H. Muhammad memastikan bahwa daging di RPH Bimoku kini halal dan tidak perlu diragukan lagi.
“Mulai saat ini, surat larangan tersebut secara resmi kami cabut. Daging yang dipotong di RPH Bimoku sudah terjamin kehalalannya,” tegas H. Muhammad.
Dengan pencabutan larangan ini, Pemkot Kupang dan MUI berharap distribusi daging halal di Kota Kupang dapat berjalan lancar, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menghilangkan keraguan yang sempat muncul. ***
