Kupang, nwartapedia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan Gerakan Jam Belajar Masyarakat melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat budaya belajar anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ambrosius, kebijakan ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap masih rendahnya budaya belajar di rumah dan lingkungan masyarakat, serta meningkatnya distraksi aktivitas kurang produktif di luar jam sekolah.
“Pemerintah Provinsi NTT menghadirkan Gerakan Jam Belajar Masyarakat sebagai solusi bersama untuk membangun ekosistem pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, jam belajar masyarakat dilaksanakan setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 19.30 waktu setempat.
Waktu tersebut diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah untuk belajar, membaca, mengerjakan tugas sekolah, melakukan kegiatan literasi, serta pengembangan diri yang positif.
Ambrosius menjelaskan, tujuan utama gerakan ini yakni menciptakan suasana belajar yang kondusif di rumah dan lingkungan masyarakat, membiasakan anak memiliki waktu belajar yang disiplin dan teratur, meningkatkan literasi serta minat baca, sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berdaya saing.
“Kami ingin budaya belajar menjadi gerakan sosial masyarakat, bukan hanya tanggung jawab sekolah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat edukatif dan persuasif, bukan pembatasan sosial terhadap masyarakat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kegiatan keagamaan, budaya lokal, kondisi sosial masyarakat, hingga dinamika kehidupan keluarga.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat secara sukarela dan sadar demi keberhasilan program tersebut.
Dalam implementasinya, seluruh elemen masyarakat dilibatkan. Orang tua diminta mendampingi serta mengawasi anak selama jam belajar berlangsung dan menciptakan suasana rumah yang tenang.
Sementara sekolah dan guru diharapkan memberikan penguatan literasi dan tugas yang mendukung pembelajaran mandiri. Pemerintah desa dan kelurahan berperan mengedukasi masyarakat serta membantu pengawasan lingkungan.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diharapkan menjadi teladan dan penggerak budaya belajar di tengah masyarakat, sedangkan media massa diminta mendukung penyebaran informasi dan edukasi publik secara positif.
Pemerintah Provinsi NTT berharap gerakan ini mampu membentuk kebiasaan belajar yang disiplin dan konsisten bagi anak-anak, menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib dan kondusif, serta mengurangi aktivitas negatif anak di luar rumah pada malam hari.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat fondasi sumber daya manusia unggul menuju NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu, mengajak seluruh orang tua di NTT untuk mendukung kebijakan tersebut dengan mendampingi anak-anak pada waktu belajar yang telah ditetapkan.
“Diharapkan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya para orang tua yang memiliki anak sekolah, dapat mendukung gerakan ini dengan mendampingi anak-anak pada jam belajar,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTT juga membuka ruang dialog, masukan, serta partisipasi publik dalam implementasi kebijakan tersebut agar Gerakan Jam Belajar Masyarakat benar-benar tumbuh menjadi gerakan bersama demi masa depan pendidikan NTT yang lebih baik. *
