Kupang,mwartapedia.com – Hari ini jumat, tanggal 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Semarang, atas didugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah.
Demikian rilis yang diterima dari Petrus Selestinus,S.H sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Jumad (11/06/2021).
KSP Intidana, merupakan Koperasi Simpan Pinjam berskala nasional, memiliki cabang di beberapa Provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan, saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar.
Awalnya, Handoko, Ketua KSP Intidana dituduh melakukan penipuan terhadap terhadap Anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih (jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain), dan berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara 4 tahun
Selain itu, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015, disepkati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana, hingga 2021.
TERJADI SALING MELAPOR DAN CABUT LAPORAN.
Selama Handoko menghadapi proses pidana dan PKPU, rupa-rupanya BGS, anggota KSP Intidana selaku Panitia Kreditur dalam PKPU, merekayasa Rapat Anggota Luar Biasa KSP Intidana, telah mengangkat dirinya (BGS) menjadi Ketua KSP Intidana, sehingga terhitung sejak Februari 2016 hingga sekarang, KSP Intidana berada dalam kepengurusan ganda (Handoko vs BGS).
Di tengah pelaksanaan Putusan PKPU No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. tanggal 17 Desember 2015, telah terjadi peristiwa saling melapor antara Honodoko dengan BGS di Polda Jateng, terkait pengelolaan aset KSP Intidana dan Kepengurusan Ganda KSP Intidana sebagaiamana terbukti dari Laporan Polisi masing-masing :
1. LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n. Pelapor BGS terhadap Handoko, SE, dengan sangkaan Penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP; dan
2. LP No. : LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tanggal 10 Maret 2020, a/n. Pelapor Handoko, SE terhadap BGS dengan sangkaan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik sesuai pasal 266 KUHP.
Namun kedua Laporan Polisi dimaksud diduga telah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, dengan alasan ada perdamaian antara Handoko dan BGS, sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama antara BGS dengan Handoko, SE, dikatakan untuk mencabut 2 (dua) Laporan Polisi tsb.
Di balik Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jateng, ternyata Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap dugaan BGS memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, di Bareskrim, diproses terus oleh Direktorat Tipideksus, hingga BGS dinyatakan sebagai Tersangka dan pada hari ini Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tajap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareakrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.
Kita berharap Kekaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penututan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II. (ML/IB)

