Kupang,Mwartapedia.com – Proses panjang sengketa Pilkada Malaka akhirnya terjawab saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membaca sidang pengungkapan putusan dan menolak seluruh permohonan pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, yakni pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT). Dengan demikian, pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) siap dilantik untuk memimpin Kabupaten Malaka.
Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Kamis (18/03/2021) pagi secara live streaming di Youtube resmi MK.
Terpantau sebanyak 9 hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam sengketa ini pasangan Stefanus Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT sebagai pemohon dengan termohon KPU Kabupaten Malaka dan pasangan Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT).
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan di Malaka, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).
Atas dasar hasil yang diperoleh pihak SBS – WT tidak puas menerima kekalahan akhirnya memilih langkah hukum untuk membuktikan lagi kebenaran siapa sesungguhnya yang akan keluar sebagai pemenang. (JKML

