Lewoleba,Wartapedia.com – Rapat Analisa dan Evaluasi (ANEV) yang dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, didampingi Forkopimda, Rabu (9/12/2020), disampaikan sebagai berikut dalam point yang dibahas diantaranya adalah Skema penanganan pengungsi dalam masa pandemi Covid -19.
Buoati Lembata, Eliatser Yentji Sunur, S.T, M.T mengatakan Setiap Posko penanganan pengungsi wajib memperhatikan protokol kesehatan. Komando diminta untuk senantiasa mengedukasi warga pengungsi untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Setiap pengungsi wajib dirapid test dan apabila ditemukan ada yang reaktif maka segera dilakukan swab test termasuk seluruh keluarga yang menampung dan warga yang kontak erat. Selanjutnya dipusatkan kembali pada ruangan tersendiri untuk mengantisipasi penyebaran lebih lanjut apabila hasil swabnya dinyatakan positif,”Ungkapnya.
Dengan tegas dirinya menambahkan untuk penangan Covid–19 bagi warga pengungsi sifatnya tegas dan tidak tawar menawar,mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini dalam penanganan covid-19.
“Komando tanggap darurat diminta untuk tidak tolerir terhadap penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman penanganan Covid-19 yang berlaku,”Tegasnya.
Untuk Pengawasan dan pengendalian penangan pengungsi, Bupati Lembata menerapkan aturan sebagai berikut.
1. Inspektur diminta agar secara simultan melakukan pengawasan,pengendalian dan pendampingan terhadap pelaksanaan tugas setiap bidang/bagian/seksi Komando Tanggap Darurat baik dari aspek keuangan maupun logistik.
2 .Seluruh logistik yang berkaitan dengan kebutuhan hunian pengungsi,makanan siap saji,kebutuhan mandi/cuci,obat-obatan agar segera didistribusikan dalam kesempatan pertama kepada para pengungsi sesuai kebutuhan dan tidak mengendap berlama-lama di gudang logistik. Untuk hal ini, manajemen logistik dan pergudangan agar diperbaiki,disederhanakan dan tidak mengabaikan aspek administrasi.
3. Komando tanggap darurat agar melakukan edukasi/sosialisasi/himbauan kepada seluruh donatur, agar bantuan logistik tidak langsung disalurkan kepada pengungsi namun perlu melapor kepada Komando Tanggap Darurat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama selama masa pandemi Covid-19 ini.
4. Camat Ile Ape dan Ile Ape Timur diperintahkan untuk membuka posko pengendalian pada pintu masuk wilayah masing-masing, dan mengerahkan seluruh staf berkantor di lokasi posko dan mengatur jadwal jaga pada posko tersebut selama 24 jam, mengawasi dan mencatat setiap pengunjung yang masuk/keluar ke wilayah kecamatan masing-masing serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala.
5. Komando Tanggap Darurat agar mengedukasi warga serta mengajak warga pada 10 desa di Kecamatan Ileape yang tidak termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) II untuk kembali ke desa masing-masing dan melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa sesuai rekomendasi Kepala Badan Geologi, cq. Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Nomor : 761.Lap/45/BGL.V/2020 tanggal 29 November 2020 perihal Peningkatan Tingkat Aktivitas Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Komando Tanggap Darurat agar menyusun jadwal dan Tim Khusus untuk membantu menyiapkan makanan dan minuman pengungsi dan petugas selama masa tanggap darurat,”Pungkasnya.
Penulis. : Roy
Editor. : Mery

