Pasalnya saat terjadinya peristiwa tindak pidana pengeroyokan oleh para pelaku, Roni subu, Cs, Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor milik Yoktan Tnunay, juga dihancurkan para pelaku di lokasi TKP, tidak dipasang Police Line.
Muthiara Ayako, SH, salah satu Kuasa Hukum para korban, akhirnya angkat bicara mempertanyakan, mengapa polisi tidak melakukan olah TKP dan memasang Police Line, guna mengamankan Barang Bukti di lokasi TKP?
“Fakta ini yang perlu kita gugat, mengingat Barang Bukti yang turut serta di hancurkan dalam peristiwa pidana pengeroyokan, yang sudah semestinya mendapat perlindungan hukum dengan pengamanan Police Line, ternyata dibiarkan begitu saja tanpa ada olah TKP”.Tegas Muthiara Ayako kepada media ini, Selasa (3/11/2020).
Selain tidak adanya olah TKP pasca kejadian tersebut lanjut Muthiara, pihaknya juga mendesak polisi untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ditahan atas peristiwa tindak pidana pasal 170 dengan ancaman pidana diatas lima (5) tahun, sebagaimana diamanatkan pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Yang jelas kita patut pertanyakan alasan mengapa polisi tidak melakukan olah TKP dan memasang Police Line untuk mengamankan Barang Bukti? Selain itu kita mendesak agar pelaku segera ditahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”.Harap Ayako.
Sementara itu informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, baru – baru ini pihak korban dan keluarganya telah mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, untuk menyerahkan bukti – bukti kepemilikan tanah miliknya untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kami sudah serahkan surat – surat bukti kepemilikan tanah termasuk surat pajak tanah kepada pihak LBH Surya NTT. Semoga masalah ini segera diproses agar kami bisa mendapat keadilan”.Pinta Yoktan Tnunay. (ML)

