
Kupang,nwartapedia.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, tegas Andriko, tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.
“Kebijakan ini mengikuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat,” ujar Andriko dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).
Barang mewah yang dimaksud mencakup hunian dengan harga di atas Rp30 miliar, seperti apartemen eksklusif, kondominium, dan town house. Selain itu, tarif PPN ini juga berlaku untuk barang tertentu seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, senjata api, serta peluru.
Sebaliknya, kebutuhan dasar seperti beras, daging, sayuran, ikan, susu, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dikenakan PPN 0 persen. “Arahan Presiden jelas. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dan menjaga daya beli mereka,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12/2024). Presiden menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi agar tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Presiden Prabowo.
Sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, pemerintah juga menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus tersebut mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, serta pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Komitmen pemerintah adalah berpihak kepada rakyat kecil, melindungi daya beli mereka, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.
Menutup keterangannya, Pj. Gubernur Andriko berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.
“Kenaikan PPN ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok. Mari kita fokus membangun ekonomi daerah sesuai arahan Presiden,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia. ***
