Kupang, nwartapedia.com — Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.Si, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan pajak reklame yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Hal tersebut disampaikannya kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Frengky menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus tersebut saat ini telah berjalan dan hampir memasuki tahap akhir.
Ia memperkirakan, proses pemeriksaan beserta penyusunan laporan akan rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Pemeriksaan sementara sudah dilakukan dan hampir selesai. Kami targetkan satu sampai dua minggu ke depan laporan sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat harus dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan.
“Ini menyangkut pajak daerah yang dibayar oleh rakyat. Masyarakat tentu tidak ingin pajak mereka disalahgunakan, sehingga harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, nilai dugaan penyelewengan pajak reklame tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari temuan sejak tahun 2020 hingga 2025.
Terkait sanksi, Frengky menyebut bahwa rekomendasi yang akan diberikan kemungkinan bersifat berat, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pendapatan daerah, maka rekomendasi yang diberikan tentu akan berat. Nantinya keputusan akhir berada pada Wali Kota untuk penjatuhan sanksi,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait.
Jumlahnya diperkirakan lebih dari 30 orang, termasuk pihak internal perangkat daerah maupun pihak eksternal seperti pelaku usaha.
“Kami memanggil semua pihak yang berkaitan, termasuk dari internal dan pihak luar seperti Alfamart. Semua yang terindikasi terkait, termasuk dugaan transaksi fiktif, akan dimintai keterangan karena saling berkaitan,” ungkapnya.
Meski demikian, Frengky belum dapat memastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului hasil akhir pemeriksaan.
“Kami tidak bisa menyimpulkan lebih jauh apakah ini masuk tindak pidana atau tidak. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Jika nanti ada perkembangan dari aparat penegak hukum, tentu akan kita ikuti,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa besarnya nilai dugaan penyelewengan membuka kemungkinan adanya potensi pelanggaran hukum yang serius.
“Nilainya cukup besar, sehingga memang ada potensi ke arah pidana. Namun sekali lagi, kita menunggu hasil final pemeriksaan dan rekomendasi resmi,” pungkasnya. (MI)
