Kupang, nwartapedia.com — Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan lurah, yakni mantan Lurah Tode Kisar Richardson Zacharias Therik dan mantan Plt. Lurah Fontein Ledy Amatae, terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan kepada media ini di ruang kerjanya pada Senin (20/4/2026), menyusul arahan Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah agar Inspektorat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Untuk sementara, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk keluarga dan aparatur di kedua kelurahan yang dinilai mengetahui persoalan ini,” ujar Frengky.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil kedua mantan lurah tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung. Surat panggilan telah disiapkan dan dijadwalkan dalam pekan ini.
“Kami akan memanggil mantan Plt. Lurah Fontein, Ledy Amatae, dan mantan Lurah Tode Kisar, Richardson Zacharias Therik, untuk memberikan klarifikasi. Karena mereka adalah pejabat, maka perlu dimintai keterangan secara resmi,” tegasnya.
Frengky menegaskan bahwa pemeriksaan Inspektorat berfokus pada aspek kedudukan mereka sebagai aparatur pemerintah, khususnya terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai pejabat publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika menyangkut dugaan peristiwa pemukulan, itu merupakan delik aduan dan menjadi ranah pribadi atau keluarga. Sementara kami di Inspektorat fokus pada aspek disiplin dan etika sebagai pejabat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan dipercepat guna menghindari berkembangnya opini liar di tengah masyarakat, sekaligus memastikan roda pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan dengan baik.
“Pak Wali Kota sangat mendukung percepatan proses ini agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan,” katanya.
Sebagai langkah awal, kedua pejabat tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatan mereka, guna menjaga netralitas dan kelancaran proses pemeriksaan.
Dalam prosesnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa dua orang tersebut, tetapi juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui permasalahan ini.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang dan komprehensif.
“Pemeriksaan ini tidak hanya terfokus pada dua orang. Kami akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi, agar hasilnya objektif dan dapat dianalisis secara menyeluruh,” pungkas Frengky. (MI)
