Kupang, nwartapedia.com – Ibunda almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan pernyataan resmi kepada media ini, Senin (20/4/2026), terkait putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi III dalam kasus yang menewaskan putranya.
Dalam keterangannya, Sepriana mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas selesainya proses banding.
Ia menilai hasil putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga, karena sebagian besar amar putusan tetap memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Militer Kupang.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus karena proses banding sudah selesai. Sebagian besar putusan tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui adanya perubahan hukuman terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi, yang mendapat pengurangan vonis dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Pihak keluarga, lanjutnya, tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan majelis hakim.
Sepriana menegaskan, hal terpenting bagi keluarga adalah adanya sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para terdakwa.
Menurutnya, hal itu menjadi bentuk ketegasan hukum di lingkungan militer.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku benar-benar diberhentikan secara resmi dari dinas militer,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap peristiwa yang menimpa putranya menjadi pelajaran penting bagi institusi TNI agar ke depan tidak terjadi lagi kekerasan dalam proses pembinaan prajurit.
“Pembinaan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, bukan dengan kekerasan yang bisa menghilangkan nyawa. Jadilah senior yang membina dengan baik,” ungkapnya.
Sepriana juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendampingi keluarga dalam memperjuangkan keadilan, mulai dari majelis hakim, oditur militer, tim kuasa hukum, LPSK, pemerintah daerah, hingga masyarakat dan media yang terus memberikan dukungan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, mendukung, dan mendoakan kami selama proses ini,” tuturnya.
Putusan Banding dan Tahapan Lanjutan
Dalam putusan banding tersebut, mayoritas terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban dengan total mencapai Rp544.625.070.
Namun, putusan ini masih berada pada tingkat banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Sepriana menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo benar-benar terwujud. (MI)
