Kupang,nwartapedia.com — Kasus dugaan pencurian ponsel yang sempat menyeret seorang siswa sekolah dasar di SDN Oehendak Maulafa Kota Kupang memasuki babak baru.
Keluarga siswa berinisial YA menyatakan kekecewaan mendalam atas tudingan yang dinilai tidak terbukti dan meminta klarifikasi terbuka dari pemilik ponsel maupun pihak sekolah.
Ibu kandung YA, Gaudensia Eko (37), menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang di Kota Kupang, Kamis (12/2/2026).
Ia mengaku merasa malu dan terpukul akibat tudingan yang terlanjur menyebar luas di masyarakat.
“Anak kami dituduh tanpa bukti yang jelas. Dampaknya bukan hanya pada anak, tetapi juga pada keluarga besar kami yang ikut merasakan malu karena kasus ini sudah viral,” ujar Gaudensia dengan sedikit mata berkaca.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sebuah ponsel milik penjaga sekolah SDN Oehendak Kota Kupang pekan lalu di lingkungan sekolah yang dituduhkan kepada salah seorang siswa sebut saja. YA, siswa kelas III sekolah itu,
Namun, setelah dilakukan penelusuran, tudingan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, informasi mengenai dugaan tersebut telanjur menyebar luas dan menimbulkan tekanan sosial terhadap keluarga siswa.
Keluarga korban menilai penanganan kasus oleh pihak sekolah berjalan lambat sehingga memicu kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat.
Atas desakan Klarifikasi dan Mediasi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhamad Ramli Kamis di rumah keluarga korban, menyayangkan lambannya respons pihak sekolah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut dia, keterlambatan penanganan turut memperbesar dampak sosial bagi siswa dan keluarga.
Mad Ramli demikian sapaannya mendesak pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang segera memfasilitasi mediasi antara keluarga siswa dan pihak terkait.
“Pertemuan terbuka penting dilakukan untuk meluruskan persoalan dan memulihkan nama baik anak. Jika perlu, mediasi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar tercapai penyelesaian damai,” kata Ramli.
Dampak Psikologis dan Sosial
Keluarga YA menilai tudingan yang tidak terbukti tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis anak. Selain mengalami tekanan emosional, siswa juga menghadapi stigma sosial di lingkungan sekitar.
Keluarga berharap klarifikasi resmi dapat memulihkan nama baik anak sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar penanganan kasus serupa dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.
Harapan Penyelesaian
Pihak keluarga menegaskan terbuka untuk penyelesaian damai sepanjang ada pengakuan dan klarifikasi terbuka.
Mereka berharap langkah mediasi dapat segera dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan lingkungan pendidikan.
Atas Desakan itu menurut rencana Jumat siang (13/2-2026) akan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah dan pihak dinas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah secara objektif, cepat, dan transparan.
(goe)
