Kupang, nwartapedia.com — Upaya memperkuat kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus digalakkan melalui kolaborasi lintas lembaga.
Hal ini tercermin dalam kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Jehuda Bil Jonas Zacharias, ke Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Ferry Vincentsius serta Direktur Eksekutif Mercy Siubelan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Dalam kesempatan itu, Jehuda yang merupakan putra daerah asal Rote menyampaikan komitmennya untuk membangun kemitraan strategis dengan KADIN NTT.
Ia menilai peran KADIN sangat penting dalam menjangkau pelaku usaha di berbagai sektor guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Menurutnya, transformasi sistem perpajakan yang semakin modern, termasuk penerapan Coretax, menuntut para pelaku usaha untuk terus memperbarui pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami ingin KADIN menjadi mitra dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan. Perubahan sistem yang semakin maju harus diimbangi dengan pemahaman yang baik dari para wajib pajak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Lianto menyatakan kesiapan KADIN NTT untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pengusaha.
Ia menegaskan bahwa KADIN memiliki jaringan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi dan edukasi secara efektif.
“Kami siap menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Edukasi perpajakan sangat penting agar para pengusaha dapat menjalankan kewajibannya dengan benar,” ungkap Bobby.
Lebih lanjut, Bobby juga mengundang jajaran KPP Pratama Kupang untuk berpartisipasi dalam kegiatan Musyawarah Kabupaten (Mukab) KADIN yang akan digelar pada 24 April 2026 di Rote.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai momentum strategis untuk memberikan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha di daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara otoritas pajak dan dunia usaha.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan perpajakan, sehingga membutuhkan pendampingan yang intensif.
“Kami berharap ada pembinaan yang konsisten. Dengan pemahaman yang baik, para pengusaha tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga dapat berkontribusi lebih optimal bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui sinergi yang terjalin antara KADIN NTT dan KPP Pratama Kupang, diharapkan tingkat kesadaran serta kepatuhan pajak pelaku usaha di NTT terus meningkat, seiring dengan penguatan edukasi dan komunikasi yang berkelanjutan. *
