
Kupang,nwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan nikah massal bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara.
Program tahunan yang telah berlangsung sejak tahun 2003 ini bertujuan untuk membantu legalisasi pernikahan warga di mata hukum.
Pada tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 93 pasangan mengikuti program nikah massal.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Jhoni Bire, menjelaskan bahwa pemberkatan dilakukan di beberapa gereja berbeda, sesuai latar belakang keagamaan masing-masing pasangan.
“Untuk tahun ini, kita nikahkan 93 pasangan. Di Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua ada 30 pasangan pada Rabu (14/5), di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) sebanyak 57 pasangan pada Kamis (15/5), dan enam pasangan lainnya di gereja-gereja denominasi pada hari berikutnya,” ungkap Jhoni saat ditemui di sela-sela acara yang berlangsung di Gereja Dt. Fransiskus dari Asisi BTN Kolhua pada Rabu (14/5/2025).
Pemkot Kupang menggandeng pihak gereja serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mempermudah proses administrasi, terutama dalam pengurusan akta perkawinan.
Jhoni menyebutkan, selama ini banyak pasangan mengalami kendala dalam urusan adat dan administrasi, namun dengan kolaborasi ini, proses menjadi lebih mudah dan cepat.
“Semua pasangan kita fasilitasi, selama tidak ada hambatan. Biasanya ada kendala adat, tapi kita tetap proses semua berkas yang telah direkomendasikan oleh gereja,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pasangan yang belum menikah secara resmi agar segera mengurus legalitas pernikahan mereka.
“Syaratnya hanya KTP dan KK Kota Kupang serta surat rekomendasi dari gereja. Kami siap bantu,” tambahnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya Kadja, menuturkan bahwa pihaknya turut mendukung kegiatan ini dengan sistem jemput bola.
Setelah pasangan diberkati secara agama, pencatatan sipil langsung dilakukan di tempat, dan akta perkawinan diserahkan tanpa biaya.
“Kita fasilitasi penuh, mulai dari verifikasi, pencatatan hingga penerbitan akta. Untuk 30 pasangan di Gereja Katolik sudah kita selesaikan dan semua gratis tanpa pungutan,” jelas Angela.
Program nikah massal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pasangan dan anak-anak mereka, serta mendukung tertib administrasi kependudukan di Kota Kupang. ***
