Kupang,mwartapedia.com — Seorang Suami, Hendrik Gie (28) tersangka dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR (22) melakukan 20 adegan dalam gelaran reka ulang.
Reka ulang adegan dilakukan ditempat kejadian perkara (TKP), Rumah tersangka, di jalan Soeharto, kelurahan oepura, kecamatan maulafa. Jumad (2/7/2021) Siang.
Turut hadir menyaksikan dalam reka ulang tersebut adalah keluarga dan penasehat hukum dan mendapatkan perhatian dari warga sekitar lokasi kejadian.
Reka ulang adegan dugaan pembunuhan ini dihadiri oleh Kapolsek Maulafa, Akp Jerry Puling, Kasi pidum kejari kota kupang, Ririn Handayani, Dan JPu, Novientje Sina, Serta Muhammad Akbar.
Pantuan media, dalam Reka Adegan Ke 13-18 berada dalam kamar tidur tersangka dan korban, pada adegan ke 13, tersangka masuk ke kamar dan mendapati korban sudah jatuh dilantai kamar mandi, dan terdapat Tali (kabel salon) terililit dilihat korban,
Lalu tersangka membuka tali di leher korban dan menarik ke luar kamar mandi, Setelah itu tersangka pergi memangil salah satu saksi yang susah berumur,
Tersangka juga mengangkat korban ke atas tempat tidur dan atas kejadian tersebut pihak kepolisian merasa janggal.
Kapolres kupang kota AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, melalui kapolsek Maulafa AKP, Jerry Puling di dampingi kasi Pidum kejari kota kupang, Mengatakan Bahwa, Gelar Raka Ulang di peragakan sebayak 20 adegan oleh tersangka.
Lanjut Kapolsek, dalam melakukan 20 reka ulang ini, adegan yang di peragakan sesuai dengan keterangan tersangka.
“Berkas perkara dugaan pembunuhan ini akan segera dikerim ke Jaksa Peneliti kejari Kota Kupang,”Tandas Kapolsek.
Ditambah Kasi pidum kejari kota kupang, Ririn Handayani, mengatakan bahwa rekonstruksi ini kami di undang pihak kepolisian Polsek Maulafa untuk ikut menyaksikan,
“Untuk berkas perkara belum dikirim ke kami, Namun untuk Spdp ada tiga nama Jaksa sehingga kami ikut dalam gelar rekonstruksi ini,”ungkapnya.
“Keikutsertaan kami dalam gelar rekonstruksi ini untuk melihat dari awal kejadian dugaan pembunuhan agar kami bisa meminimalisir bolak-balik berkas sehingga berkas perkara dikirim ke kita, tinggal di koreksi, Karena kita sudah paham,”Pungkas Kasi pidum.
Sebelumnya pihak kepolisian polsek maulafa, Polres Kupang Kota menerima laporan warga bahwa telah terjadi penemuan jenazah, akibat gantun diri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan kejanggalan sehingga diduga kuat tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini dengan Korban berinisial IFr (22) ia diduga dibunuh oleh suaminya Hendrik Gie (28), Korban saat meningal dalam keadaan Hamil tujuh bulan.
Tersangka dikenakam Undang -undang kekerasan dalam rumah tangga hingga meninggal dunia, Ia juga dikenakan pasal 338 dan Pasal 351.(MEXIN) (ML/IB)

