Kupang, nwartapedia.com — Beredarnya unggahan dari akun Facebook NUSA Cendana ID yang menyebutkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2005–2026 mencapai Rp40 miliar, dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, menegaskan bahwa angka yang beredar tersebut merupakan akumulasi temuan selama 21 tahun, bukan kondisi terkini yang belum ditindaklanjuti.
“Informasi yang beredar tidak lengkap karena tidak menjelaskan bahwa angka Rp40 miliar itu merupakan total akumulatif sejak 2005 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp21 miliar telah selesai ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan pengembalian,” jelasnya pada Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian temuan BPK telah diatur secara jelas dalam regulasi, di antaranya Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Frengky, sisa temuan tidak serta-merta hilang, melainkan tetap tercatat dan wajib ditindaklanjuti.
Namun, dalam kondisi tertentu, sebagian temuan dapat diusulkan untuk penghapusan (status 4), misalnya jika pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia, dinyatakan pailit, atau tidak diketahui lagi domisilinya.
Pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial serta memastikan keakuratan data sebelum menyebarluaskannya, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak. *
