Kupang,Mwartapedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Lembaga Pusat Studi dan Informasi keuangan Daerah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara Bimtek dengan tema ‘Peran dan fungsi DPRD Dalam Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran Untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ‘merupakan kerjasama antara Kemendagri dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka yang diselenggarakan mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2021, bertempat di Hotel Swess Bellin Kristal Kupang, dengan jumlah peserta sebangyak 35 orang.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David, S.H kepada media ini mengatakan kegiatan bimtek ini dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas peran DPRD dalam menjalani ketiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi controling.
“Bimtek ini berkaitan langsung dengan peran dan fungsi kita sehingga harapan saya sebagai ketua DPRD agar teman-teman anggota harus lebih maksimal untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga pulang dari sini kita bisa menerapkan sesuai dengan tupoksi kita masing-masing,”Ungkapnya.
Donatus menambahkan, materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini adalah untuk menunjang kinerja DPRD khususnya di Kabupaten Sikka sehingga Dirinya menekankan agar anggota dewan mencermati betul materi yang akan disampaikan.
“Materi dalam Bimtek ini adalah untuk menunjang kinerja DPRD dan memaksimalkan fungsi dan peran DPRD sehingga setiap tahun bisa mengadakan dua kali kegiatan ini karena ini akan meningkatkan kapasitas fungsi DPRD,”Kata politisi partai PDIP ini.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Faksi Golkar Kabupaten Sikka, Maria Angelorum Mayestatis mengatakan kegiatan Bimtek periode kedua ini adalah untuk penguatan kapasitas peran dan fungsi Pimpinan dan anggota DPRD teristimewa dalam pengawasan untuk meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Sikka.
“Materi Bimtek yang diberikan kepada kami sungguh bermanfaat sehingga Saya berharap setelah kembalinya kami ke daerah dapat kami implementasikan ditempat kami masing-masing dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,”Harapnya.
Mewakili Kepala Kemenkumham Provinsi NTT. Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, S.H, M.Hum sebagai narasumber dalam kegiatan ini, mengatakan kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang positif karena DPRD mempunyai tiga fungsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Menurut Saya diskusi tadi sangat menarik terkait dengan bagaimana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dengan mentaati asas dan ketentuan perundang-undangan yang ada,” Ujarnya.
Ditambahkan, dari diskusi tadi, teman-teman DPRD banyak memberikan pendapat mengenai apa yang mereka pahami selama menjalani proses ini dengan baik untuk membentuk peraturan Perda yang lebih baik kedepan.
“Saya berharap agar teman-teman DPRD bisa menimplementasikan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur mengenai bagaimana proses mekanisme atau muatan dalam pembentukan daerah itu sehingga terbentuknya Perda tidak saja menjamin keadilan secara formal tetapi juga keadilan secara substantif.”Pungkasnya. (ML)


