Blitar,mwartapedia.con – Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur Bank BCA Cabang Kediri dilakukan oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo. Gugatan perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020 telah disampaikan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Hal itu dikatakan Satria Achyar kuasa hukum kepada media ini ( Senin, 14 Juni 2021).
Menurut Satria, pihaknya mendaftarkan gugatan perlawanan tersebut, bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.
Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo.
Cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi.
Mengacu pada bukti-bukti tersebut maka segala tindakan hukum atau pengikatan yang dilakukan oleh para tergugat atau terlawan batal demi hukum, tegas Satria Achyar selaku Kuasa Hukum kepada awak media. Pada kesempatan terpisah Panitera Pengadilan Negeri Blitar Muchayani saat dihubungi tim media terkait gugatan tersebut menyarankan menyarankan datang langsung ke Humas Pengadilan Negeri Blitar. Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun sidang perdana gugatan ini di PN Blitar dijadwalkan tanggal 28 Juni 2021. **(TIM)(ML/IB)

