Kupang,nwartapedia.com – Polemik status akademik Sri Sulastri Hamza di Universitas Nusa Cendana (Undana) akhirnya menemukan titik terang. Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dialog terbuka yang digelar di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Undana, Kupang, Rabu (29/7/2026).
Forum tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta Sri Sulastri Hamza.
Penyelesaian persoalan ini diperkuat dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 29 Juli 2026 oleh Rektor Undana dan Sri Sulastri Hamza.
Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan FEB Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., serta perwakilan BEM dan BLM Undana.
Data SIAKAD dan PDDikti Dibuka dalam Forum
Dalam dialog tersebut, Sri Sulastri Hamza diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang selama ini menjadi keresahannya, termasuk terkait keikutsertaan dalam ujian skripsi, pengakuan nilai KHS semester 7, hingga opsi mutasi studi.
Pihak Undana kemudian memberikan penjelasan berdasarkan data resmi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Klarifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022.
Berdasarkan data yang dipaparkan, nama Sri Sulastri secara de jure tidak tercatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) SIAKAD pada semester 7 karena tidak terdapat input dan validasi dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Undana menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan registrasi dan administrasi akademik mahasiswa. Karena tidak tercatat dalam KRS, nilai semester tersebut dinilai tidak memiliki dasar administrasi untuk ditranskripsikan.
Status Registrasi Mahasiswa
Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa Sri Sulastri tidak melakukan registrasi tepat waktu pada semester berjalan sehingga statusnya di PDDikti sempat dinonaktifkan.
Mahasiswa kemudian melakukan registrasi kembali pada semester 10 dengan membayarkan tunggakan semester 8, 9, dan 10 sekaligus.
Pihak universitas menyampaikan seluruh data tersebut secara terbuka dalam forum yang juga dihadiri perwakilan organisasi mahasiswa.
Masa Studi dan Syarat Ujian Skripsi
Undana selanjutnya memberikan klarifikasi mengenai persyaratan mengikuti ujian skripsi.
Pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026, masa studi Sri Sulastri telah mencapai semester XIV atau batas maksimal masa studi.
Dari total beban studi sebanyak 145 SKS, mahasiswa tercatat telah menyelesaikan 122 SKS. Dengan demikian, masih terdapat sejumlah mata kuliah yang belum diselesaikan, termasuk 17 SKS mata kuliah wajib.
Sesuai Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022, mahasiswa harus telah menyelesaikan minimal 139 SKS untuk dapat mengikuti ujian skripsi.
Atas dasar ketentuan tersebut, Undana menyatakan persyaratan akademik untuk mengikuti ujian skripsi belum terpenuhi.
Undana Tawarkan Solusi Mutasi Studi
Meski demikian, Undana menyatakan tetap memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan mahasiswa.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mutasi atau pindah perguruan tinggi. Opsi tersebut memungkinkan riwayat kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Rektor Undana Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale menegaskan bahwa setiap keputusan akademik yang diambil universitas didasarkan pada regulasi dan data administrasi.
“Seluruh regulasi akademik yang diterapkan institusi bertumpu pada asas kepastian hukum dan ikhtiar penyelamatan masa depan mahasiswa. Undana pada prinsipnya sangat mendukung hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh studi, dan tidak ingin ada mahasiswa yang mutasi atau bahkan drop out,” tegas Jefri.
BEM dan BLM Apresiasi Keterbukaan Undana
Setelah mendapatkan pemaparan dari Bagian Akademik, Bagian Keuangan, serta pengelola Program Studi Akuntansi FEB, Sri Sulastri Hamza menerima penjelasan dan data yang disampaikan dalam forum tersebut.
Perwakilan BEM dan BLM Undana juga memberikan apresiasi terhadap keterbukaan pihak universitas dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog.
“BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi yang dibuka pimpinan universitas dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mendengar secara langsung duduk persoalan secara komprehensif,” ungkap perwakilan BEM-BLM Undana.
Undana Perkuat Transparansi Tata Kelola Akademik
Penyelesaian polemik melalui dialog terbuka dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi momentum bagi Undana untuk memperkuat tata kelola akademik berbasis data dan regulasi.
Universitas menilai klarifikasi secara terbuka diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai status akademik mahasiswa serta dasar aturan yang digunakan dalam setiap keputusan akademik.
Dengan dibukanya data SIAKAD dan PDDikti dalam forum tersebut, Undana berupaya memastikan persoalan akademik dapat diselesaikan berdasarkan data resmi dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Undana terhadap transparansi, kepastian hukum akademik, serta peningkatan kualitas layanan kepada mahasiswa.
Melalui penyelesaian tersebut, Undana berharap polemik yang berkembang dapat berakhir dan seluruh pihak dapat memahami persoalan berdasarkan data serta regulasi akademik yang berlaku. **o

