Kupang, nwartapedia.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Periode pelaporan LKPM berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. Untuk pelaku usaha Non-UMK, laporan yang wajib disampaikan adalah LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup periode kegiatan April hingga Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK diwajibkan menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, laporan tersebut menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengukur pencapaian target investasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi serta memberikan kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Layanan pendampingan tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WITA selama masa pelaporan berlangsung.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi.
DPMPTSP juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir untuk menghindari kendala teknis pada sistem. Pasalnya, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui kepatuhan dalam pelaporan LKPM, pemerintah berharap dapat menghasilkan data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel. Data tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan strategis guna mendorong peningkatan investasi, memperkuat iklim usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Kupang. *
