Kupang, nwartapedia.com – Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2026 sebesar 99,41 atau mengalami penurunan sebesar 0,86 persen dibandingkan NTP Maret 2026 yang tercatat sebesar 100,27.
NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib), yang digunakan sebagai indikator untuk mengukur kemampuan atau daya beli petani, serta mencerminkan daya tukar (terms of trade) produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Pada April 2026, penurunan NTP disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani sebesar 0,49 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen.
Penghitungan NTP menggunakan tahun dasar 2018 (2018=100) dan mencakup lima subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan, dan perikanan.
Selain itu, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) pada April 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,41 persen, terutama pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Provinsi NTT pada April 2026 tercatat sebesar 104,17 atau turun sebesar 0,55 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Dengan demikian, perkembangan NTP dan NTUP tersebut menunjukkan adanya penurunan daya beli petani serta perlambatan kinerja usaha pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada April 2026. *
