Kupang,nwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEK PPP) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kota Kupang berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,02 dengan kategori Sangat Baik (A-).
Capaian tersebut menempatkan Kota Kupang sebagai pemerintah kabupaten/kota terbaik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam evaluasi pelayanan publik tahun 2025. Bahkan secara nasional, Kota Kupang berhasil menduduki peringkat ke-62 dari 93 kota di seluruh Indonesia.
Menanggapi prestasi tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya senang dan bangga karena kinerja yang kita bangun bersama akhirnya diapresiasi oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini KemenPANRB. Saya dan Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh ASN yang telah memberikan hasil terbaik bagi Kota Kupang,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, capaian ini sejalan dengan hasil survei independen tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota Kupang.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh tim peneliti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana), tingkat kepuasan publik terhadap pelayanan Pemerintah Kota Kupang mencapai 80,1 persen.
“Hasil ini linear dengan survei Undana yang menunjukkan tingkat kepuasan publik mencapai 80,1 persen. Ini menegaskan bahwa upaya perbaikan pelayanan publik yang kita lakukan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Wali Kota menegaskan bahwa prestasi ini bukan sekadar angka atau peringkat, melainkan cerminan dari perubahan nyata dalam budaya kerja birokrasi yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik, agar seluruh masyarakat Kota Kupang dapat merasakan pelayanan publik yang semakin berkualitas, merata, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, PEK PPP merupakan instrumen strategis dalam reformasi birokrasi nasional yang menilai berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan berkelanjutan guna membangun kepercayaan publik serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan pro-masyarakat. (MI)
