Kupang,nwartapedia.comĀ – Sebanyak 1.739 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kupang akan menerima gaji pertama mereka pada bulan Mei 2025.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para PPPK tahap I yang menjadi syarat utama dalam proses pencairan gaji.
Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa gaji bulan Mei akan dibayarkan terlebih dahulu, sedangkan gaji bulan April akan dirapel dan dibayarkan menyusul.
“Biasanya, pembayaran gaji disesuaikan dengan waktu kenaikan status atau pangkat. Jadi gaji bulan Mei masuk lebih dulu, sedangkan April akan dirapel kemudian,” jelas Christian.
Meski sebagian besar PPPK telah menerima SK, tercatat masih ada 12 orang yang belum memperoleh surat tersebut.
Namun, Christian menegaskan bahwa proses pencairan gaji untuk PPPK yang telah melengkapi administrasi tidak perlu menunggu seluruh SK rampung.
“Saya sudah minta agar gaji segera dibayarkan dulu untuk yang sudah lengkap, jangan menunggu semuanya. Kasihan teman-teman PPPK lainnya,” tegasnya.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta semangat baru bagi para PPPK yang telah lama menantikan hak mereka.
Hal ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah berjasa dalam pelayanan publik. ***

