
Kupang,nwartapedia.com. — Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program Pemerintah Kota Kupang dalam rangka penanganan sampah maka RW 07 Kelurahan Nefonaek secara resmi meluncurkan program “Darurat Sampah” yang digagas dan dijalankan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Kegiatan peluncuran ini berlangsung di RT 24/RW 07, Rabu (16/04/2025) sore.
Ketua RW 07, Ir. Theodorus Widodo, menjelaskan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan warga terhadap meningkatnya volume sampah, khususnya dari pihak luar yang membuang sampah sembarangan di lingkungan mereka.
“Darurat Sampah ini merupakan inisiatif mandiri warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,”ungkapnya.
Theodorus Widodo yang akrab disapa Theo Widodo menjelaskan bahwa progran darurat sampah ini sudah membangun tiga pos penjagaan di titik-titik strategis dan dijaga secara bergiliran oleh petugas selama 24 jam penuh dan akan diberikan upah.
“Tiap pos dijaga 24 jam oleh 2 petugas masing-masing 12 jam, nila ditemukan ada yang buang sampah, petugas akan membunyikan kentongan. Warga akan ikut bunyikan kentongan sambil berusaha menegur sipembuang sampah dan menggiring yang bersangkutan ke pos polisi”ungkapnya.
“Masing-masing pos dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang dapat diakses oleh seluruh warga, serta dilengkapi penerangan memadai demi memastikan pengawasan maksimal, terutama pada malam hari,”tambahnya.
Ia menambahkan, salah satu komponen penting dalam program ini adalah kewajiban pemilahan sampah rumah tangga.
Dijelaskan, sampah yang telah dipilah akan disetorkan ke bank sampah atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hijau, selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang menargetkan penyediaan tong sampah berkapasitas 660 liter di setiap RT.
“Warga RW 07 bertanggung jawab tidak hanya atas kebersihan pekarangan rumah, tetapi juga area dua meter di luar pagar. Ini menjadi komitmen bersama,” tambahnya.
Guna menimbulkan efek jera, Theo Widodo menerangkan, petugas pos memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tegas kepada siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
“Warga juga diajak turut serta dalam penegakan kedisiplinan ini, dengan penanganan yang tetap dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur sebelum dilaporkan ke aparat atau pihak kelurahan,”terangnya.
Theo Widodo menegaskan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional program ini didanai sepenuhnya dari kontribusi masyarakat. Tidak ada bantuan dari pihak luar.
“Program ini adalah bukti bahwa warga bisa menjadi pelaku utama dalam menjaga lingkungan. Kami berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi RW dan kelurahan lain di Kota Kupang,” pungkasnya.
Hadir dan ikut memberikan dukungan dalam kegiatan louning Darurat Sampah RW 07 yakni Camat Kota lama, Lurah Nefonaek, Babinkantib Nefonaek, Babinsa Nefonaek, para RT di RW 07, Ketua Karang Taruna Kota Kupang, Pengurus Bang Sampah dan Tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Nefonaek. (MI)



