Kupang,Mwartapedia.com – Panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan oleh Polda NTT terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)ΒΈ Kosmas Heng sesuai Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung KemboΒΈ Desa Golo Lijun – Kecamatan ElarΒΈ Kabupaten Matim, harus benar-benar menjadi pemeriksaan penyelidikan yang sungguh-sungguh tegas, profesional dan kredibel demi ditingkatkannya proses itu ke tahapan penyidikan guna ditentukan tersangkanya dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.
Demikian rilis tertulis yang disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2ilaya NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta Dado, SH Pada Sabtu (06/02/2021).
Meridian mengatakan Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT itu Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung KemboΒΈ Desa Golo Lijun – Kecamatan ElarΒΈ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTCΒΈ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.
“Kami dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung KemboΒΈ Desa Golo Lijun – Kecamatan ElarΒΈ Kabupaten Matim oleh Polda NTT itu nantinya jangan hanya sekedar gertak sambal dan tiba-tiba kasusnya hilang kabar tanpa jejak karena berakhir dengan kongkalikong atau “cincai”, sebab menurut pendapat kami maka aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung KemboΒΈ Desa Golo Lijun – Kecamatan ElarΒΈ Kabupaten Matim sudah merupakan suatu peristiwa pidana dan sudah sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk bisa menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada pokoknya menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).βUjarnya.
Dirinya mengungkapkan Fakta -fakta selama ini menunjukkan bahwa perkara-perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) yang terjadi diberbagai belahan wilayah Provinsi NTT tidak pernah berujung pada proses pemyidikan, penuntutan dan sampai pada persidangan di lembaga peradilan, bahkan berulangkali institusi Polda NTT berganti Kapolda sampai dengan kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum sebagai Kapolda NTT pun kami tidak pernah sekalipun mendapatkan fakta-fakta adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin, khususnya tambang ilegal Galian C yang marak terjadi di berbagai wilayah Provinsi NTT dari tahun ke tahun.
“Akibat tidak adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap berbagai kasus tindak pidana tambang ilegal Galian C, justru telah menjadi salah satu penyumbang utama munculnya berbagai dampak negatif yang masif di berbagai wilayah Provinsi NTT, sebab aktivitas penambangan tanpa izin dengan mengabaikan prinsip penambangan yang baik dan benar membuat pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, kualitas lingkungan sumber daya alam mengalami degradasi yang parah, tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, galian tambang dengan lubang-lubang besar saat hujan tiba mengakibatkan banjir, habitat satwa terusik dan rusak, serta pada akhirnya masyarakat Provinsi NTT menjadi terabaikan keselamatannya,”Ungkapnya.
Dikatakan, Kita semua selama ini bisa menyaksikan betapa aktivitas tambang Galian C ilegal oleh PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka, PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur dan perusahaan-perusahaan lainnya justru terbiarkan berlangsung tanpa pernah ditindak oleh aparat Polda NTT padahal bukti-bukti dan unsur-unsur tindak pidana tambang ilegal Galian C sudah sangat terang benderang terjadi.
“Mencermati sikap tidak tegas dari aparat Polda NTT selama ini terhadap berbagai aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Provinsi NTT maka wajar apabila publik menuntut komitmen, kredibilitas dan kesigapan sepak terjang aparat Polda NTT dibawah komando Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk segera bisa mempidanakan pihak PT. BCTC atas dugaan melakukan tindak pidana penambangan ilegal Galian C di Sungai Buntal – Desa Golo LijunΒΈ Kecamatan Elar – Kabupaten Matim, dimana tambang Galian C itu digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainaseΒΈ di ruas jalan Pota – Waekulambu, Kabupaten Manggarai Timur yang sementara ini sedang dikerjakan perusahaan tersebut,”Pungkasnya. (ML).

