
Kefamenanu,nwartapedia.com – Kuasa hukum Penggugat atas nama Maria Napa Sasi, Dominikus G. Boimau, S.H menyatakan kekecewaannya terhadap Kantor Pertanahan Timor Tengah Utara (BPN TTU) yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan adil.
Hal ini terkait dengan penolakan BPN TTU untuk memproses pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik pewaris Maria Napa Sasi.
Kuasa hukum mempertanyakan sikap BPN TTU yang enggan menerbitkan SHM milik Maria Napa Sasi, padahal bukti-bukti hukum telah jelas mendukung hak kepemilikan klien mereka.
Sebaliknya, BPN TTU justru berani memproses penerbitan SHM atas nama Anton Napa, meski tanpa alas hak yang kuat, seperti akta jual beli atau akta hibah.
Penerbitan Sertifikat Tanpa Hak yang Sah
Menurut kuasa hukum, Anton Napa bersama pihak BPN TTU secara diam-diam mengajukan pendaftaran tanah objek sengketa tanpa izin dan hak dari Maria Napa Sasi.
Pendaftaran tersebut berujung pada penerbitan dua SHM, yakni SHM Nomor 3510 dengan luas 4.180 meter persegi dan SHM Nomor 03695 dengan luas 24.108 meter persegi yang berlokasi di Km 4, RT/RW 037/007, Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.
“Ini jelas tindakan yang melawan hukum. Bagaimana mungkin BPN memproses SHM atas nama Anton Napa tanpa dasar hak yang kuat, sementara pemilik sah tanah, yaitu Ibu Maria Napa Sasi, malah dipersulit?” ujar Dominikus Boimau kepada media ini pada Senin (24/02/2025).
Putusan Hukum yang Menguatkan Hak Penggugat
Dominikus Boimau menegaskan bahwa Maria Napa Sasi telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melalui putusan pengadilan dalam perkara Nomor: 1/Pdt.G/2019/PN.Kfm. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, hingga putusan peninjauan kembali (PK).
Putusan tersebut menyatakan bahwa SHM Nomor 3510 dan SHM Nomor 03695 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
BPN TTU Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dominikus Boimau menilai sikap BPN TTU sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang timbul.
“Perbuatan BPN yang memproses pendaftaran tanah atas nama Anton Napa tanpa hak dan menolak pendaftaran SHM milik Maria Napa Sasi jelas melanggar hukum. Ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesusilaan, dan kepatuhan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya
Hak Pewaris yang Masih Hidup
Menurutnya, dalam pandangan hukum waris di Indonesia, hak atas tanah yang dimiliki orang tua akan diwariskan kepada anak setelah orang tua meninggal dunia. Namun, jika orang tua masih hidup, hak atas tanah tetap berada di tangan orang tua tersebut.
“Karena Ibu Maria Napa Sasi masih hidup, beliau sebagai pewaris memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Pendaftaran tanah dapat dilakukan tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” jelas kuasa hukum.
Dominikus Boimau mendesak BPN TTU untuk segera melaksanakan tugasnya secara profesional dan menerbitkan SHM atas nama Maria Napa Sasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika pihak BPN TTU tetap mengabaikan hak klien mereka. (MI)
