Kupang, nwartapedia.com – Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Johni Asadoma memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh melebihi 30 persen.
Dalam forum tersebut, para kepala daerah menyampaikan kekhawatiran atas implementasi aturan tersebut yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan kerja PPPK di daerah.
Mereka menegaskan, PPPK selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan dasar lainnya.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan hak serta kepastian kerja para PPPK.
Ia menilai, para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan.
“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT, kita dapat memperoleh pertimbangan khusus,” ujar Gubernur.
Ia juga membuka peluang langkah strategis di tingkat legislasi. Menurutnya, regulasi yang ada perlu mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah dan tidak disamaratakan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar.
“Pada level legislasi kita bisa minta agar undang-undang diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi tiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu, kita juga bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menambahkan bahwa peluang negosiasi masih terbuka, mengacu pada ketentuan Pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Atas dasar pasal itu, masih ada ruang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat agar ada penyesuaian sesuai kondisi fiskal daerah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi NTT bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota sepakat melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan pengabdian PPPK, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh PPPK di NTT. ***
