Kupang,nwartapedia.com – Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan aktivitas malam melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Aturan tersebut membatasi pemutaran musik dan pesta masyarakat hingga pukul 22.00 Wita.
Menurut Eli, kebijakan ini merupakan langkah tepat dalam menjaga keamanan, kenyamanan, sekaligus kesehatan warga Kota Kupang.
“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, maupun kecamatan. Ini sangat penting terutama bagi kelompok usia rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan,” ujarnya, Kamis (2/9/2025).
Meski begitu, Eli mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pekerja hiburan dan penyedia jasa acara seperti sound system dan lighting.
Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat akar rumput.
“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang sampai ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai aturan ini juga memberi manfaat dari sisi kesehatan dan sosial.
Menurutnya, kebiasaan begadang hingga larut malam sering berdampak pada pola hidup, komunikasi sosial, serta keamanan lingkungan.
“Dengan pembatasan ini, kita belajar menjaga pola hidup sehat, komunikasi lebih terjaga, keamanan lingkungan semakin baik, bahkan silaturahmi antarwarga ikut terbangun,” katanya.
Kendati mendukung, Eli juga memberi catatan khusus terkait penerapan aturan pada kegiatan berskala besar yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), atau acara di hotel maupun lapangan terbuka. Ia menilai perlu ada penjelasan teknis agar tidak terjadi salah tafsir.
“Kalau kegiatan di lapangan Polda atau hotel biasanya bisa lewat pukul 22.00 Wita. Ini perlu perhatian khusus agar jelas mana yang masuk pembatasan dan mana yang tidak,” jelasnya.
Sebagai pelayan di tingkat jemaat, Eli menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan berdampak pada kegiatan pelayanan keagamaan.
Ia pun kembali meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik agar kebijakan dapat diterima semua pihak.
“Saya berterima kasih atas SE Wali Kota yang menurut saya sangat tegas dan luar biasa. Namun, perlu disampaikan secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya. (MI)
