Kupang,nwartapedia.com – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam malam untuk pesta masyarakat mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan warga yang resah dengan pesta hingga larut malam disertai dentuman musik keras yang mengganggu ketenangan lingkungan.
“Yang penting tidak mengganggu tetangga sekitar. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang dan damai,” tegas Wali Kota saat diwawancarai di Balai Kota Kupang.
Ia menambahkan, pesta tetap boleh dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita asalkan musik dikecilkan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menjadi salah satu organisasi yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andra Viani, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Kebijakan ini memiliki urgensi untuk menciptakan lingkungan Kota Kupang yang lebih tertib dan harmonis,” ujarnya.
Namun, GMKI menyampaikan empat catatan penting agar kebijakan ini berjalan efektif:
- Konteks Sosial dan Budaya
Kupang memiliki kekayaan tradisi dan adat yang kadang membutuhkan waktu panjang dalam pelaksanaan acara. Karena itu, aturan sebaiknya tetap memberi ruang fleksibilitas, terutama untuk acara adat, pernikahan, dan kedukaan. - Sosialisasi dan Implementasi
Pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi serta membuka dialog dengan warga agar aturan dipahami secara luas, bukan sekadar formalitas. Penegakan aturan tanpa pemahaman berisiko menimbulkan penolakan. - Peran Aparat dan Struktur Masyarakat
Keterlibatan kepolisian serta RT/RW dinilai penting agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik horizontal antarwarga. - Partisipasi Aktif Kaum Muda
Mahasiswa dan pemuda Kupang didorong menjadi teladan dalam menjaga ketertiban serta menghormati hak orang lain demi menciptakan suasana kota yang damai.
“Sebagai organisasi kader, GMKI Kupang siap menjadi jembatan dialog antara masyarakat dan pemerintah, agar kebijakan ini berjalan adil dan kontekstual dengan realitas sosial Kota Kupang,” tutup Andra. ***
