Kupang,nwartapedia.com – Sudah dua dekade lamanya, Luwisya Sepriana Panie, SE, menapaki jalan pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Kupang.
Sejak awal kariernya, ia memilih bidang yang jarang tersorot publik, namun sesungguhnya menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan: kearsipan.
Sebagai Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Luwisya percaya setiap arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan aset berharga milik negara.
Ia menyimpan sebuah moto hidup yang menjadi pegangan dalam perjalanan kariernya: “Mengabdikan diri bagi banyak orang adalah sebuah panggilan hidup. Jaga arsip, jaga aset. Arsip hilang, aset melayang.”
“Setiap arsip yang tercipta adalah milik negara. Itu sebabnya pengelolaan arsip tidak bisa dianggap remeh,” ujar Luwisya, istri dari Alexander Natonis, S.Kom, ketika ditemui di Kupang Jumat (27/9-2025).
Peran Vital Arsiparis
Dalam tugasnya, Luwisya memastikan seluruh proses penataan arsip berjalan sesuai prinsip dan kaidah yang diatur Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2017. Tugas arsiparis, kata dia, bukan hanya menata, tetapi juga mengendalikan siklus hidup arsip sejak diciptakan, digunakan, dipelihara, hingga akhirnya mengalami penyusutan hingga dimusnahkan atau diserahkan menjadi arsip statis yang dapat dimanfaatkan oleh publik.
“Arsip adalah bukti akuntabilitas publik. Dari situ kita bisa melihat transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah,” ujarnya.
Tantangan dan Strategi
Selama bertugas, Luwisya mengakui banyak tantangan yang dihadapi. minimnya SDM ,rendahnya kesadaran aparatur, hingga keterbatasan fasilitas yang membuat kearsipan menjadi masalah klasik.
“Masih banyak yang menganggap arsip hanya tumpukan kertas,” katanya.
Namun, ia tidak menyerah. Luwisya bersama rekan-rekan arsiparis melakukan inventarisasi arsip menumpuk hingga mendorong digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Implementasi SRIKANDI yang dikembangkan Arsip Nasional RI.
“Digitalisasi adalah langkah awal transformasi. Arsip harus bisa diakses cepat, akurat, dan aman,” katanya.
Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan
Selain akses, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Arsip rahasia, tegas Luwisya, harus disimpan di ruang khusus dengan sistem klasifikasi keamanan.
Akses pun dibatasi hanya untuk pejabat berwenang. “Prinsipnya, arsip boleh terbuka, tapi ada juga yang harus tetap terlindungi,” ujarnya.
Harapan ke Depan
Luwisya menilai, pengelolaan arsip di Kota Kupang akan lebih maju bila ada komitmen kuat dari pimpinan daerah, terutama dalam penyediaan formasi arsiparis, pelatihan berkelanjutan, serta alokasi anggaran di tiap perangkat daerah.
“Kalau semua instansi tertib arsip, kita tidak hanya menyelamatkan dokumen,sebagai bukti akuntabilitas tapi juga menjaga sejarah dan identitas daerah,” tuturnya.
Dua puluh tahun sudah ia mendedikasikan hidupnya untuk arsip. Baginya, profesi arsiparis bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan.
“Arsip adalah ingatan kolektif bangsa. Kalau arsip hilang, sejarah ikut terhapus,” ucapnya pelan. (goe)
