Oleh: E. Nong Yonson sebagai Praktisi & Konsultan Pendidikan
Kupang,nwartapedia.com – Persoalan pendidikan, baik dari segi sistem dan kualitas di Indonesia menjadi arena seksi untuk diperdebatkan. Pada satu sisi, pendidikan diterjemahkan sebagai sarana penderdasan kehidupan bangsa, tetapi sisi lain menjadi ornamen politik kekuasaan.
Muncul pertanyaan reflektif yang menggelisahkan. Apakah pendidikan kita merupakan produk akademik murni atau sebenarnya produk politis yang dikemas dalam bingkai indah akademik?
Jika akademik, mengapa setiap kurikulum dan kebijakan pendidikan sarat kepentingan politik? Sebaliknya, jika politis, mengapa ia harus disenyapkan dalam klaim akademik?
Realitas pendidikan kita menyuguhkan berbagai fenomena kontradiktif. Setiap kali pergantian kekuasaan selalu berbanding lurus dengan kebijakan sistem pendidikan.
Kurikulum 1994, KBK, KTSP, K-13, hingga Merdeka Belajar menjadi fakta bahwa pendidikan tidak pernah steril dari campur tangan politik.
Namun, dalam dokumen resminya, perubahan itu selalu dipernak-pernik dengan alasan akademik, seperti peningkatan komptensi abad 21atau adaptasi terhadap tantangan global.
Hal inilah yang memunculkan asumsi “cuci tangan” antara kepentingan politik dan klaim akademik.
Secara historis, pendidikan di Indonesia lahir dari misi politis. Pada masa kolonial Belanda, sekolah-sekolah didirikan untuk mencetak tenaga kerja bergaji alakadarnya bagi kepentingan pemerintah kolonial.
Pada era Jepang, pendidikan disulap menjadi alat propaganda, dan pada masa Portugis, pendidikan sebagai jalan penyebaran Agama.
Ki Hajar Dewantara mengkritik keras realitas ini. kemudian, merumuskan pendidikan nasional berbasis kemerdekaan berpikir.
Namun, setelah kemerdekaan, pendidikan tetap tidak sepenuhnya bebas dari intrik-intrik politis. Kurikulum 1947 hingga 1968 misalnya, sangat dipengaruhi oleh dinamika politik Orde Lama dan Baru.
Dalam hakikat kajian akademik, pendidikan idealnya berfungsi sebagai dialogis ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.
John Dewey, seorang filsuf pendidikan, menekankan bahwa pendidikan harus menyiapkan peserta didik agar mampu berpikir kritis dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.
Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan “candaan”. Pendidikan sering kali lebih disetir untuk kepentingan jangka pendek, misalnya legitimasi kekuasaan atau pencitraan pemerintah.
Salah satu contoh, jelas dari nuansa politis ini adalah munculnya kebijakan-kebijakan simbolik dalam pendidikan.
Program seperti penataran P4 pada Era Orde Baru atau pendidikan anti-radikalisme masa kini, sering kali menekankan kepatuhan ideologis daripada pengembangan daya kritis murid.
Secara akademik, program ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebangsaan tetapi di balik itu terdapat misi politik untuk menjaga keberlanjutan kekuasaan.
Fenomena pergantian kurikulum juga memperkuat argumen bahwa pendidikan adalah produk politis. Setiap Menteri Pendidikan membawa visi dan kebijakan baru.
Seolah yang lama sudah tidak lagi sesuai. Padahal, secara akademik, efektivitas kurikulum membbutuhkan kajian jangka panjang.
Penjelasan pendidikan seperti Tilaar dan Sisdiknas menegaskan bahwa konsistensi dan kesinambungan kebijakan jauh lebih penting daripada perubahan yang reaktif. Namun, politik selalu menuntut perubahan cepat demi citra dan ciri khas baru.
Meskipun demikian, tidak bisa dibendung bahwa setiap kebijakan pendidikan tetap memerlukan landasan akademik. Penyusunan kurikulum misalnya, tetap melibatkan pakar pendidikan, filsafat, psikologi, dan sosiologi.
Hal ini menunjukkan bahwa aspek akademik hadir, tetapi sering dijadikan legitimasi agar kebijakan potilits tampil akademis.
Sederhananya, politik memegang kemudi, sementara akademik menjadi “sopir tembak”. Agar alasan moral akademik meyakinkan publik.
Dalam konteks ini, pendidikan di Indonesia bisa dipahami sebagai “produk politis berwajah akademik”. Maksudnya, orientasi utamanya tetap berada pada kepentingan kekuasaan sementara wacana akademik hadir sebagai “alas kaki” justifikasi.
Hal ini seirama dengan pandangan Pierre Boudieu tentang “reproduksi sosial” dalam pendidikan yang mana sekolah seringkali menjadi alat mempertahankan struktur kekuasaan.
Jika kita melihat praktik di lapangan, guru dan murid menjadi pihak yang paling berdampak dalam dinamika ini. Setiap perubahan kebijakan menuntut adaptasi, mewajibkan pelatihan.
Semuanya bermuara pada biaya dan energi yang tidak sedikit. Akan tetapi, hasilnya selalu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Dari sinilah tampak jelas bahwa kepentingan politik lebih menonjol daripada kebutuhan akademik.
Muncul metafora realis “cuci tangan” dalam pendidikan, yang mana pihak politis melempar tanggung jawab ke pihak akademik, dan sebaliknya. Ketika kebijakan gagal, akademisi dicap kurang mampu merancang kurikulum yang efektif-berdampak.
Sebaliknya, pada saat akademisi menyuarakan kritik, pemerintah berdalih bahwa semua kebiajak telah didasarkan pada kajian ilmiah. Dalam pusaran inilah pendidikan terjebak sebagai bola liar yang dimainkan tanpa pola permainan.
Padahal, jika kita menelisik lebih lengkap, sejarah dunia menunjukkan bahwa pendidikan yang kuat lahir dari integritas akademik yang dilindungi dari intervensi pendidikan jangka pendek.
Finlandia, misalnya, menempatkan kebijakan pendidikan di bawah konsensus nasional, bukan kepentingan partai tertentu.
Hal ini memungkinkan civitas akademika lebih fokus pada kualitas pengajaran bukan sekadar mengikuti arahan perubahan kebijakan yang sarat muatan politis.
Dalam konteks Indoensia, tantangan utamanya adalah membebaskan pendidikan dari donimasi kepentingan politik tanpa mengabaikan fungsi sosialnya.
Pendidikan harus menjadi ruang akademik yang merdeka dengan tetap responsif terhadap kebutuhan bangsa dan inovatif dalam beradapatasi.
Jika hal ini tidak tercapai maka pendidikan akan terus menjadi instrumen legitimasi kekuasaan yang disamarkan sebagai proses ilmiah.
Ahli seperti Paulo Freire menekankan pentingnya “Pendidikan Pembebasan,” yang mana murid dilatih untuk berpikir kritis dan menantang struktur yang menindas. Dalam kerangka ini, pendidikan harus bersikap akademik, bukan hanya menjadi alat politik.
Namun, selama desain kebijakan pendidikan lebih ditentukan oleh momen politik ketimbang kebutuhan akademik, gagasan pemebasan ini hanya sebuah lelucon.
Pada akhirnya, pertanyaan reflektif ini tetap relevan. Apakah pendidikan kita adalah produk akademik atau yang tersandra politik atau produk politik yang berpura-pura akademik?
Realitas dan sejarah menunjukkan keduanya saling mengahadirkan ironi yang tak terpisahkan.
Jawabnya finalnya bukan juga menjadi pemilik penulis, melainkan milik pembaca yang bersedia menelisik lebih dalam arah, proses, dan produk pendidikan negeri ini. (MI)
