Kupang,nwartapedia.com — Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, badan pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), menyatakan keberatan atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM terkait status lahan kampus mereka yang disengketakan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat Drs. Andreas Sinyo Langoday dan menyatakan bahwa PN Oelamasi tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara tersebut.
Hakim menyebut lokasi objek sengketa berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang, dan memerintahkan YAPENKAR membayar biaya perkara sebesar Rp1.318.500.
Namun YAPENKAR menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa lokasi objek sengketa berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan bukan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang sebagaimana diklaim oleh tergugat.
Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, yang mengonfirmasi bahwa lokasi sengketa yang berada di depan Politani Kupang masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang.
“Sesuai keterangan dari Tatapem dan Camat Lasiana, lokasi itu jelas berada di Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Nofrianto Amtiran, menegaskan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di Desa Penfui Timur.
“Lokasi tersebut adalah wilayah Kabupaten Kupang,” tegasnya.
Lahan Unwira Disengketakan, Pilar Batas Wilayah Diabaikan?
Sengketa ini berawal dari pembangunan rumah kos oleh Drs. Andreas Sinyo Langoday di atas sebagian lahan Unwira yang telah dimiliki dan dikelola YAPENKAR sejak 1982.
Tanah seluas 400.000 meter persegi tersebut diperoleh melalui SK Menteri Dalam Negeri No. SK.30/HP/DA/86 dan digunakan untuk pembangunan kampus Unwira.
Proses pengadaan lahan juga telah melalui pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap lahan dengan total nilai Rp170 juta dan disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang. Namun, akibat pembangunan Jalan Prof. Herman Johanes, sebagian lahan terpisah dari kompleks utama kampus.
YAPENKAR pun menggugat Langoday atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun dalam proses persidangan, keberadaan pilar batas wilayah yang menjadi bukti kuat yakni PBU-041 dan PBU-042 dinilai tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.
Pater Edigius Taemenas, mewakili YAPENKAR, menyayangkan putusan tersebut yang dianggap mengabaikan hasil pemeriksaan setempat dan isi Permendagri No. 46 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi sengketa berada dalam wilayah Kabupaten Kupang.
“Putusan ini berpotensi menggeser batas wilayah administratif dan menciptakan preseden yang merugikan kejelasan batas antara Kabupaten dan Kota Kupang,” tegasnya.
YAPENKAR Ajukan Banding dan Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Sebagai bentuk keberatan, YAPENKAR menyampaikan tiga langkah strategis:
- Mendesak evaluasi yudisial oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap putusan sela PN Oelamasi;
- Menginstruksikan kuasa hukum untuk menempuh seluruh upaya hukum lanjutan;
- Memastikan perlindungan hak atas tanah kampus, yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan tinggi selama lebih dari 43 tahun.
Kuasa hukum YAPENKAR, Emanuel Pasar, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Kami masih punya waktu 14 hari dan pasti akan lanjutkan gugatan ke tingkat banding,” tegasnya.
YAPENKAR berharap agar proses hukum ini dapat dikaji secara objektif demi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak atas tanah pendidikan yang telah lama dimanfaatkan demi mencerdaskan kehidupan bangsa. ***

