Panyabungan,nwartapedia.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Yusuf, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Dalam surat yang ditujukan kepada BKD, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut melakukan tindakan tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Mandailing Natal.
Ia dilaporkan datang ke kantor inspektorat dengan mengenakan atribut resmi sebagai anggota DPRD, termasuk pin dewan, saat proses pemeriksaan masih berlangsung, serta diduga melakukan intervensi terhadap jalannya pemeriksaan.
Aliansi tersebut mengecam keras tindakan Ahmad Yusuf, karena dinilai mencoreng nama baik institusi DPRD dan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat.
Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
“Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yusuf atas dugaan pelanggaran kode etik ini. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan melecehkan integritas lembaga legislatif daerah,” tulis perwakilan aliansi dalam surat pengaduannya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menilai tindakan Ahmad Yusuf sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menggunakan jabatannya untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa. Ini bentuk nyata pelanggaran etika,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, menyayangkan keberpihakan Ahmad Yusuf yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami kecewa melihat seorang anggota DPRD terang-terangan berpihak, seolah-olah proses hukum dan pemeriksaan bisa diintervensi begitu saja. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujarnya.
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri, mendesak agar DPRD bertindak cepat dan transparan.
“Jangan sampai lembaga dewan kehilangan wibawa hanya karena satu oknum. Kami minta proses etik ini dilakukan secara terbuka agar publik tahu siapa yang masih layak disebut wakil rakyat,” pungkasnya. (Tim)

