Kupang,nwartapedia.com — Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya lokal.
Salah satu langkah nyatanya adalah dengan pemasangan tanda pengenal situs budaya di Pura Oebanata, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pemasangan tanda pengenal ini menandai pengakuan resmi Pura Oebanata sebagai situs cagar budaya penting di Kota Kupang.
Dikenal sebagai pura Hindu pertama dan tertua di Nusa Tenggara Timur, Pura Oebanata telah berdiri sejak tahun 1961 dan menjadi pusat spiritual serta simbol keberagaman di kota ini.
Tokoh pendiri sekaligus perintis pembangunan pura, Nyoman Ramia, menyambut hangat perhatian yang diberikan pemerintah.
Ia mengingat kembali awal berdirinya tempat ibadah ini, yang dulunya hanya berupa batu dan sering dijadikan tempat memancing.
“Saya sangat senang dengan perhatian dari Pemkot Kupang yang telah memasang tanda pengenal ini. Sudah sepantasnya pura ini dijaga dan dilestarikan karena ini pura tertua di NTT,” tutur Nyoman Ramia.
“Dulu tempat ini hanya batupia, dan saya sering memancing di sini karena tinggal di asrama Brimob yang tidak jauh dari lokasi ini.”tambahnya.
Sementara itu, Lurah Fatubesi Anak Agung G.S.M. Putra menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian situs budaya tersebut.
Menurutnya, keberadaan pura ini bukan hanya milik satu komunitas, tetapi menjadi bagian dari identitas budaya Kota Kupang.
“Yang paling penting adalah kerja sama dari masyarakat sekitar, RT, RW, LPM, serta umat Hindu sendiri, untuk menjaga kenyamanan dan keaslian tempat ibadah ini. Ini sudah menjadi bagian dari warisan budaya kota,” ujarnya.
Pura Oebanata tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah umat Hindu, tetapi juga menjadi saksi sejarah hidup yang menggambarkan keberagaman budaya dan toleransi antarumat beragama di Kota Kupang.
Dengan adanya penetapan sebagai situs budaya, diharapkan kesadaran kolektif untuk menjaga dan menghargai warisan leluhur semakin kuat di tengah masyarakat. (goe)

