Kupang, nwartapedia.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan keuangan daerah Semester I Tahun Anggaran 2026.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas ketepatan administrasi, penyaluran anggaran, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Dua penghargaan tersebut yakni Peringkat Pertama Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Semester I Tahun Anggaran 2026 dan Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Semester I Tahun Anggaran 2026. Penghargaan diserahkan oleh KPPN Kupang pada 21 Oktober 2026.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan DAK Fisik dan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
Penilaian kinerja tidak hanya didasarkan pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga mencakup realisasi penyaluran, efektivitas alokasi, pelaksanaan kegiatan,
capaian keluaran atau output, kelengkapan dokumen, kontrak kegiatan, administrasi, pelaporan, serta ketepatan waktu.
BKAD Kota Kupang menyampaikan bahwa ketepatan administrasi dan waktu menjadi salah satu faktor penting dalam pencapaian tersebut.
Setiap tahapan pengelolaan DAK Fisik dipantau sejak awal, mulai dari penyiapan dokumen, proses pengadaan dan kontraktual, perekaman data kontrak, hingga pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). OPD teknis bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, BKAD berperan dalam pengelolaan keuangan, sedangkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi reviu dan pengawasan sesuai ketentuan.
Kualitas data dan pelaporan serta kesesuaian antara realisasi keuangan dan capaian output turut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan DAK Fisik berjalan secara tertib dan akuntabel.
Sesuai arahan Wali Kota Kupang, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, tepat, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga perlu menghasilkan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penghargaan tersebut tidak dipandang sebagai tujuan akhir. Pemerintah Kota Kupang menilai keberhasilan pengelolaan DAK Fisik harus diukur melalui penyelesaian kegiatan sesuai target, kualitas hasil pembangunan, ketepatan sasaran, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut, Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat koordinasi sejak awal tahun anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, meningkatkan koordinasi dengan KPPN Kupang, menertibkan dokumen dan data, serta memperkuat pengendalian internal.
Percepatan penyaluran anggaran juga terus diupayakan dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penghargaan Peringkat Ketiga Kinerja Penyaluran TKD menunjukkan capaian Kota Kupang dalam memenuhi berbagai proses dan persyaratan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.
Kinerja tersebut membutuhkan koordinasi yang baik, ketepatan administrasi, serta pemenuhan dokumen sesuai ketentuan.
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih matang, percepatan tahapan pelaksanaan dengan tetap menjaga kepatuhan, monitoring berbasis data, penguatan koordinasi dengan APIP dan KPPN, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, termasuk OPD pengelola DAK, pejabat pengelola keuangan, bendahara, pejabat teknis, APIP, Bappeda, dan jajaran BKAD Kota Kupang.
Pada akhirnya, penghargaan tersebut bukan semata-mata tentang peringkat pertama atau ketiga, melainkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memastikan dana transfer digunakan secara tepat, serta mendorong pembangunan yang berkualitas.
Pemerintah Kota Kupang berharap setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan yang tepat sasaran dan pelayanan publik yang semakin baik. **


