Kupang,nwartapedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait beredarnya flyer digital yang memuat penolakan terhadap penyematan gelar “Raja Timor” kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
DPD IMM NTT secara tegas membantah keterlibatan organisasi dalam pembuatan maupun penyebaran flyer tersebut.
Organisasi menyatakan materi digital yang beredar bukan merupakan pernyataan resmi DPD IMM NTT.
Ketua Umum DPD IMM NTT, Chakti, mengatakan logo IMM yang tercantum dalam flyer tersebut digunakan tanpa sepengetahuan dan izin organisasi.
“Flyer digital yang beredar luas mengenai penolakan penyematan gelar ‘Raja Timor’ kepada mantan Presiden H. Ir. Joko Widodo bukanlah publikasi resmi DPD IMM NTT,” tegas Chakti, Minggu (2/8/2026) sore.
Chakti menjelaskan, DPD IMM NTT tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan, persetujuan maupun penyebaran flyer yang beredar di media sosial tersebut.
Menurutnya, setiap sikap resmi organisasi harus melalui mekanisme internal dan disampaikan menggunakan saluran komunikasi resmi.
“Kami tidak terlibat dalam penyusunan, persetujuan maupun penyebaran flyer tersebut. Setiap sikap resmi organisasi selalu disampaikan melalui saluran komunikasi yang sah dan terkoordinasi,” jelasnya.
Dengan demikian, Chakti meminta masyarakat tidak mengaitkan isi flyer tersebut dengan sikap resmi DPD IMM NTT.
DPD IMM NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial, terutama materi yang menggunakan nama atau identitas organisasi.
Menurut Chakti, verifikasi menjadi penting agar informasi yang belum jelas sumbernya tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi DPD IMM NTT,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPD IMM NTT memiliki mekanisme tersendiri dalam menyampaikan sikap organisasi kepada publik.
Karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan DPD IMM NTT perlu dipastikan terlebih dahulu sumber dan keabsahannya melalui kanal komunikasi resmi organisasi.
Klarifikasi ini disampaikan DPD IMM NTT untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah publik menganggap flyer tersebut sebagai sikap resmi organisasi.
DPD IMM NTT menegaskan bahwa penggunaan logo organisasi tanpa izin tidak serta-merta menjadikan sebuah materi sebagai produk atau pernyataan resmi IMM.
Organisasi mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang publik tetap kondusif dengan mengedepankan verifikasi informasi dan tidak menyebarkan materi yang belum diketahui sumber maupun keabsahannya.
Dengan klarifikasi tersebut, DPD IMM NTT menegaskan bahwa flyer penolakan gelar “Raja Timor” kepada Jokowi yang menggunakan logo IMM bukan merupakorganisasi.ppi resmi organisasi. ***

