Kupang, nwartapedia.com — Wali Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi pelayanan publik melalui perbaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel kekuatan ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang di pelataran Kantor Wali Kota, Senin (30/3/2026).
Apel tersebut diikuti oleh seluruh ASN, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga perusahaan daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja ASN dari pola reaktif menjadi sistematis dan berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan penyelesaian masalah secara kasuistik atau insidental.
Hal tersebut dinilai tidak efektif untuk jangka panjang dan justru menunjukkan lemahnya sistem pelayanan yang ada.
“Kita tidak bisa terus bekerja seperti pemadam kebakaran. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mencegah masalah sejak awal,” tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah layanan publik yang masih bergantung pada intervensi pimpinan, seperti pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, hingga layanan sosial.
Kondisi ini, lanjutnya, mencerminkan belum optimalnya sistem kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Jika setiap persoalan harus diselesaikan melalui instruksi pimpinan, itu artinya sistem belum berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan yang baik harus mampu berjalan secara otomatis dan terstruktur,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, kepastian waktu pelayanan, serta alur layanan yang mudah dipahami masyarakat.
Ia meminta setiap perangkat daerah membangun sistem kerja yang tetap berjalan efektif meskipun tanpa kehadiran pimpinan.
Selain itu, seluruh ASN diingatkan untuk mengubah pola pikir, dari sekadar menyelesaikan pekerjaan harian menjadi perancang sistem pelayanan jangka panjang yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kota ini tidak membutuhkan ASN yang sekadar sibuk, tetapi ASN yang bekerja secara benar, terukur, dan berdampak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya disiplin ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial saat jam kerja.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas ASN di media sosial guna menjaga profesionalitas dan integritas.
“ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Setiap tindakan kita akan dinilai publik,” pungkasnya.
Apel ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang efektif, profesional, dan berkelanjutan di Kota Kupang. (goe)
