Kupang, nwartapedia.com – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT dinyatakan tidak sah.
Putusan praperadilan itu sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Christofel Liyanto oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi kredit Rp5 miliar tersebut belum berakhir. Pihaknya memastikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Akan kami segera terbitkan Sprindik baru. Putusan praperadilan tentu kami hormati. Namun, perkara ini tetap berjalan dan akan kami pelajari setelah menerima salinan resmi putusan,” tegas Shirley, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, sebelumnya penyidik telah mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam Sprindik umum, tidak secara spesifik dicantumkan nama tersangka, melainkan fokus pada pendalaman unsur peristiwa pidana.
Shirley menambahkan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan dan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sudah bekerja sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan akan kami pelajari secara cermat untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Perkara Dipastikan Tetap Berlanjut
Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa dikabulkannya praperadilan bukan berarti perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank NTT dihentikan. Penyidik Tipidsus tetap melanjutkan proses penyidikan dengan langkah-langkah hukum lanjutan.
“Kami tegaskan, perkara ini belum berakhir. Setelah menerima salinan putusan praperadilan dari PN Kelas IA Kupang, penyidik akan menentukan sikap dan menjadwalkan kembali pemanggilan pihak-pihak terkait,” tandas Shirley.
Kasus dugaan korupsi kredit Rp5 miliar di Bank NTT ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana perbankan daerah. Kejari Kota Kupang menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
