Kupang, nwartapedia.com —
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menggelar sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi satuan pendidikan nonformal Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan menegaskan peran TKA sebagai indikator terstandar untuk mengukur capaian akademik peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B, khususnya sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ketua Panitia, Feri Paulus Fraga, menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem penilaian dan penjaminan mutu pendidikan.
Hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian belajar peserta didik, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk memperbaiki proses pembelajaran serta mengembangkan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
“Perlu ditegaskan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan peserta didik. Kewenangan kelulusan tetap berada pada satuan pendidikan masing-masing,” ujar Feri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sejak penghapusan Ujian Nasional, satuan pendidikan diberikan otonomi penuh untuk menentukan kelulusan melalui ujian sekolah.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan perbedaan alat ukur antar satuan pendidikan sehingga menyulitkan pemerintah dalam membandingkan capaian akademik peserta didik secara objektif.
“Karena itu, pemerintah menghadirkan Asesmen Nasional sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan, serta TKA sebagai indikator terstandar bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” jelas Okto.
Ia menambahkan, mata uji dalam TKA difokuskan pada Matematika dan Bahasa Indonesia sebagai representasi kemampuan numerasi dan literasi peserta didik.
Bagi peserta pendidikan kesetaraan, TKA dinilai sangat strategis karena berfungsi sebagai sarana penyetaraan capaian akademik dengan jalur pendidikan formal.
Selain itu, hasil TKA dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Pada tahun ajaran 2025–2026, TKA mulai diterapkan secara bertahap dan direncanakan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru di masa mendatang. (goe)
