Oleh: E. Nong Yonson sebagai Praktisi dan Konsultan Pendidikan
Kupang, nwartapedia.com — Respons publik terhadap kasus kematian seorang anak Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada pada 29 Januari 2026 muncul dari berbagai arah. Gubernur NTT menyatakan rasa malu sekaligus mempertanyakan kehadiran Pemerintah Daerah Ngada.
Para pemerhati pendidikan menyoroti suasana sekolah, masyarakat mempertanyakan sasaran program bantuan pemerintah, sementara isu broken home mencuat pascakejadian. Ungkapan duka mengalir deras, namun bersamaan dengan itu muncul pula banyak tanda tanya yang belum terjawab.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengulas kronologi peristiwa. Fokus utama tulisan ini adalah membedah kesadaran retrospektif kita atas tragedi tersebut.
Kesadaran retrospektif adalah pemahaman yang baru muncul setelah sebuah peristiwa terjadi. William James, dalam The Principles of Psychology (1890), menyebut bahwa manusia sering kali baru “menyadari apa yang dialami” setelah peristiwa itu berlalu.
Kita ramai membicarakan sesuatu ketika ia telah menjadi akibat, tetapi lalai memperbincangkannya saat masih berupa sebab.
Kepedulian yang datang terlambat ini menandakan bahwa “pantauan kita” patut dipertanyakan. Kita melihat dengan mata yang mana, atau dengan mata siapa? “Mata yang mana” merujuk pada fenomena apa yang kita anggap prioritas, sedangkan “mata siapa” berkaitan dengan cara dan sumber data yang kita gunakan. Ketidakjelasan ini membentuk lingkaran setan: saling menyalahkan, berputar-putar, tanpa penyelesaian yang substantif.
Jika menelisik prinsip negara dalam dunia pendidikan, ada satu fondasi yang wajib dikaji secara kritis, yakni kesetaraan dan keadilan pendidikan.
Negara hadir untuk mengurangi kesenjangan melalui beasiswa, pendidikan gratis atau bersubsidi, serta program afirmasi bagi daerah tertinggal. Prinsip dasarnya jelas: yang lemah dibantu, bukan ditinggalkan.
Namun ketika prinsip ini dikorelasikan dengan tragedi di Ngada, kita dipaksa mengakui bahwa kegagalan telah terjadi. Kasus ini sulit untuk dibantah sebagai bentuk “ditinggalkan”.
Kita semua terseret dalam tamparan reflektif yang keras. Air mata duka tidak serta-merta menghapus kelalaian kolektif. Kematian anak ini bukan semata soal kemiskinan ekstrem, melainkan cermin kegagalan negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Dalam amanat konstitusi tersebut, tersirat tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara nyata dan merata, yaitu:
1. Memberikan akses pendidikan bagi fakir miskin,
2. Menyediakan pendidikan gratis atau bantuan pendidikan,
3. Melindungi kelompok yang secara sosial dan ekonomi tertindas agar tidak terputus dari pendidikan.
Anak ini mengakhiri hidupnya karena ibunya tidak mampu membelikan buku dan pena—kebutuhan yang sangat sederhana, tetapi substansial.
Ini bukan persoalan uang jajan, melainkan fasilitas belajar dasar. Pertanyaan reflektifnya: di mana keberadaan bantuan pendidikan dan perlindungan sosial negara sebagaimana poin dua dan tiga di atas?
Semua pertanyaan itu baru mengemuka setelah negara gagal menyelamatkan yang paling lemah. Inilah yang disebut kesadaran retrospektif kesadaran yang lahir ketika segalanya sudah terlambat.
Jika dibedah lebih dalam, akar persoalan ini sesungguhnya dapat dideteksi lebih awal. Setiap anak yang masuk jenjang PAUD, TK, hingga SD mengisi formulir yang memuat latar belakang sosial dan ekonomi keluarga.
Data ini direkam untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi anak. Jika demikian, pertanyaannya: apakah data tersebut benar-benar dimiliki satuan pendidikan? Jika dimiliki, digunakan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk mengevaluasi sistem pendataan sekaligus mencegah terulangnya tragedi serupa. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh mulai dari prioritas negara dalam kebijakan pendidikan, hingga pendataan serius terhadap anak-anak dari keluarga rentan dan broken home.
Negara wajib menghadirkan program yang jauh lebih serius, dijalankan oleh pelaksana yang bekerja bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan dengan tanggung jawab yang bermutu.
Pelayanan publik harus dibenahi. Kita memang tidak bisa mengubah kejadian, tetapi kejadian ini dapat dan seharusnya mengubah kita untuk mengambil langkah-langkah preventif.
Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta perangkat terkait lainnya, perlu segera melakukan identifikasi.
Anak-anak yang terindikasi mengalami trauma atau depresi akibat tekanan ekonomi dalam dunia pendidikan harus didata dan didampingi secara psikologis.
Upaya ini bukan hanya bentuk empati, tetapi langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa.
Duka yang kita rasakan hari ini adalah duka yang ditulis dengan darah. Ia sekaligus menjadi pengingat akan kelalaian kolektif kita. Sudah saatnya kita berbenah dengan lebih serius, lebih peka, dan lebih bertanggung jawab. (MI)
