Kupang,nwartapedia.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, H. Muhammad MS, menghimbau seluruh pengurus dan jemaah Masjid Darul Amanah Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan masjid.
Imbauan ini disampaikan sambil menunggu rampungnya proses perizinan resmi dari pemerintah setempat.
Selain soal perizinan, Muhammad MS juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar guna memperoleh dukungan bersama serta menjaga harmonisasi sosial di lingkungan setempat.
“Sebelum pembangunan, sosialisasi kepada warga setempat sebenarnya sudah dilakukan dan pengurusan izin sudah berjalan hingga tahun keenam. Namun, pembangunan tempat ibadah memang sering menimbulkan pro dan kontra, sehingga kami harus turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar H. Muhammad MS kepada media ini, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan utama yang muncul saat ini adalah pembangunan masjid telah berjalan meskipun izin resmi belum diterbitkan, kondisi yang dinilainya jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pembangunan masjid memang bisa menimbulkan pro dan kontra. Kita tidak bisa hanya mendengar satu pihak saja, sehingga perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran informasi yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba juga telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Jumat (23/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak menolak pembangunan Masjid Darul Amanah, namun menekankan agar seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya arahan dari MUI Kota Kupang dan pemerintah daerah, diharapkan pengurus Masjid Darul Amanah Liliba dapat menghentikan sementara aktivitas pembangunan, melakukan koordinasi serta komunikasi intensif dengan warga sekitar, sambil menunggu proses perizinan resmi selesai. ***
