Kupang,nwartapedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba melalui press rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Aula BNNP NTT, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP NTT, Kombes Pol. Yulianus Yulianto, SH, S.I.K, MBA.
Kombes Pol. Yulianus Yulianto melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, BNNP NTT berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika, dengan 5 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk tahap II, sementara 1 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,1513 gram dan ganja seberat 23,3017 gram yang telah dilimpahkan ke JPU untuk kepentingan pembuktian di persidangan,”ungkapnya.
Selain penindakan, BNNP NTT juga menerapkan pendekatan hukum yang berkeadilan melalui asesmen terpadu terhadap 33 tersangka, guna memastikan penanganan yang seimbang antara penegakan hukum dan pemulihan.
Di bidang rehabilitasi, Kepala BNNP NTT menjelaskan, tercatat 55 klien penyalahguna narkoba telah mendapatkan layanan rehabilitasi sepanjang 2025.
“Untuk meningkatkan mutu layanan, 22 petugas rehabilitasi dinyatakan kompeten melalui uji kompetensi konselor adiksi,”jelasnya.
BNNP NTT juga memperluas akses rehabilitasi dengan menggandeng Yayasan Mitra Harapan Soe dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, serta membentuk 1 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Sementara itu, pada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP NTT menetapkan empat Desa Bersinar, membentuk 200 relawan anti narkoba, serta menyebarluaskan edukasi P4GN kepada 10.600 pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.
“Upaya pemberdayaan juga diperkuat melalui pembentukan 90 penggiat P4GN dan pelaksanaan tes urine terhadap 1.080 orang di berbagai lingkungan,”ujarnya.
Menutup rilis akhir tahun, Kepala BNNP NTT menekankan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat agar ketahanan sosial di NTT semakin kuat dan berkelanjutan. (MI)
