Kupang, nwartapedia.com — Sengketa eksekusi tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali mengemuka dan memicu perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, Advokat Andre Lado, S.H., menyampaikan Replik atas eksepsi dan jawaban tujuh Terlawan.
Dalam repliknya, Andre menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan para Terlawan Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, dan Drs. Anthon A. Liwe Rohi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Para Terlawan tersebut hadir bersama kuasa hukum mereka: Bisri Fansyuri LN, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., dan Leo Lata Open, S.H.
“Ini Perlawanan Pihak Ketiga, Bukan Sengketa Hak”
Andre Lado menyebut bahwa para Terlawan keliru dalam menafsirkan asas Nebis in Idem, karena perkara yang diajukan pihaknya bukanlah gugatan terkait hak kepemilikan, melainkan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden verzet).
“Klien kami bukan pihak dalam perkara 92/Pdt.G/2021/PN Kpg. Putusan itu tidak pernah memeriksa ataupun memutus hak Agustinus Fanggi,” tegas Andre.
Menurutnya, hukum acara perdata memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas tindakan eksekusi untuk mengajukan perlawanan, meskipun eksekusi didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Kabur? Andre: “Itu Dalil yang Dipaksakan”
Menanggapi eksepsi yang menyatakan gugatan kabur (obscur libel), Andre menilai dalil tersebut tidak tepat.
“Seluruh posita dan petitum sudah terang. Perbedaan administrasi tahun pembayaran hanyalah kesalahan pengetikan. Substansi gugatan tidak berubah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa alat bukti yang mereka ajukan sesuai dengan pengakuan Terlawan VII, Paulus Kou.
Pengakuan Paulus Kou Dinilai Sebagai Judicial Admission
Andre menilai posisi hukum Agustinus Fanggi justru semakin kuat karena Terlawan VII Paulus Kou memberikan pengakuan terbuka bahwa:
- Transaksi jual beli dengan Agustinus Fanggi terjadi pada 2007
- Pembayaran Rp 50 juta benar dilakukan
- Pembangunan kos 5 kamar dilakukan oleh Pelawan
- Penjual sebelumnya menyetujui transaksi tersebut
“Pengakuan Terlawan VII merupakan judicial admission yang mengikat secara hukum,” tegasnya.
Penguasaan Fisik Objek Tanah Tidak Bisa Disangkal
Andre juga membantah dalil bahwa Pelawan tidak memiliki penguasaan terhadap objek sengketa. Menurutnya, kliennya telah membangun kos 5 kamar dengan biaya sendiri dan menempati lahan tersebut secara sah dan beriktikad baik.
“Fakta fisik pembangunan tidak dapat dibantah. Hak Pelawan harus dilindungi,” katanya.
Kasus Viral dan Menyita Perhatian Publik
Sengketa tanah di Lampu Merah Oesapa ini sebelumnya menjadi viral dan mendapat sorotan publik karena eksekusi disebut-sebut dapat merugikan pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam perkara pokok. Kondisi itu mendorong Agustinus Fanggi mengajukan perlawanan eksekusi.
Isi Petitum Replik: Minta Eksekusi Ditunda Hingga Hak Pelawan Dipulihkan
Dalam petitumnya, Advokat Andre Lado meminta Majelis Hakim untuk:
- Menolak seluruh eksepsi para Terlawan
- Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi
- Menyatakan Pelawan memiliki hak keperdataan atas tanah
- Menetapkan bangunan kos 5 kamar sebagai milik Pelawan
- Menunda atau membatalkan eksekusi sebelum hak Pelawan dipulihkan
Sidang perkara Nomor: 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik dari para Terlawan. (Tim)
