Kupang, nwartapedia.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda pajak di bawah tahun pajak 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus wujud pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan amnesti pajak ini bertujuan mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan publik. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” ungkap Christian di Kupang, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak menjadi faktor penting dalam keberlanjutan pembangunan kota.
“Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ada tiga poin utama dalam kebijakan ini: penghapusan denda pajak, peningkatan pelayanan publik, dan percepatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak PBB-P2 ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni 1–30 November 2025.
Kebijakan ini mencakup penghapusan seluruh denda pajak, baik untuk tahun berjalan (2025) maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Amnesti ini merupakan program khusus dari Pak Wali. Seharusnya jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 adalah Agustus 2025, namun karena mempertimbangkan kondisi masyarakat, masa pembayaran diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini diberikan lagi kesempatan tambahan melalui amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.
Ia menambahkan, masyarakat tetap bisa melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda, meskipun sempat terlambat membayar.
“Bagi yang lupa atau terlambat di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Bapenda Kota Kupang juga terus melakukan program jemput bola melalui Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif) dengan turun langsung ke kelurahan-kelurahan.
“Kami berkeliling ke wilayah masyarakat untuk memudahkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau warga agar memanfaatkan kesempatan satu bulan ini sebaik-baiknya,” tutur Semmy.
Melalui kebijakan amnesti pajak ini, Pemerintah Kota Kupang berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar pajak, sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu.
“Momentum ini bukan sekadar keringanan, tapi ajakan untuk bersama-sama membangun Kota Kupang yang lebih maju dan mandiri melalui partisipasi aktif warga dalam pembayaran pajak,” tutup Christian Widodo. ***
