Kupang,nwartapedia.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, meluruskan polemik seputar surat edaran pembatasan aktivitas pesta malam hari yang sempat menuai protes, terutama dari pelaku usaha penyewaan sound system dan lighting.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut bukan larangan pesta, melainkan himbauan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
“Persewaan sound system dan lampu tetap jalan seperti biasa. Hitungannya sewa per hari, bukan mendadak jam 10 malam baru kena aturan. Jadi usaha persewaan tidak akan terganggu dengan edaran ini,” jelas Wali Kota usai membuka sosialisasi implementasi Posyandu di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/9).
Menurutnya, inti surat edaran tersebut adalah keseimbangan antara kebebasan warga berpesta dengan hak masyarakat lain untuk beristirahat.
Ia mencontohkan, suara musik keras hingga larut malam bisa mengganggu bayi, anak sekolah, hingga orang tua yang harus bangun pagi bekerja.
“Pesta silakan jalan terus, tapi lewat jam 10 malam musiknya bisa dikecilkan. Kalau pestanya jauh dari pemukiman atau di tempat tertutup dengan peredam suara, tentu tidak masalah. Yang penting tidak mengganggu masyarakat sekitar,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa surat edaran ini bersifat himbauan, bukan aturan yang melarang masyarakat menggelar acara.
“Kalau musiknya pelan, karaoke santai, tidak ada warga yang protes, tentu tidak apa-apa. Tapi kalau ada keluhan dari masyarakat, kita harus saling menghargai. Intinya ini soal tertib dan menghormati hak orang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut telah melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian. Kapolresta Kupang bahkan siap melakukan patroli malam untuk membantu mengingatkan warga agar tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
“Edaran ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Jadi jangan dilihat sebagai larangan, tapi sebagai ajakan agar kita lebih peduli dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (MI)
