Kupang nwartapedia.com – Wali Kota Kupang resmi menandatangani Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.
Kebijakan ini diterbitkan setelah banyak warga menyampaikan keluhan terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan gangguan kenyamanan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis, tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA, namun seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.
“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran,” tegasnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.
“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.
Pemerintah Kota Kupang berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan warga untuk merayakan acara dan hak masyarakat lain untuk beristirahat dengan tenang pada malam hari. (MI)
