Kupang,nwartapedia.com –
Pemerintah Kota Kupang melalui Sekretariat Daerah menginstruksikan seluruh camat, lurah, pimpinan instansi, hingga kepala sekolah untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 144/Setda.400.9.15/IX/25 yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Dalam edaran itu dijelaskan, pengibaran bendera dilakukan dalam dua tahap. Pada Selasa, 30 September 2025, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang. Selanjutnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan penuh satu tiang mulai pukul 06.00 Wita.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengenai penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Sekretaris Lurah Bello, Denny Patty, mengatakan pihaknya telah menyampaikan langsung himbauan tersebut kepada masyarakat.
“Kami sudah teruskan instruksi pemerintah kota kepada warga di wilayah Bello. Kami berharap semua warga menaati aturan pengibaran bendera ini, sebab merupakan bagian dari penghormatan sejarah bangsa sekaligus penguatan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Hal senada disampaikan Ketua RW 004 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Oktofianus Sina. Ia menegaskan komitmen warganya untuk mematuhi instruksi tersebut.
“Kami mengajak seluruh warga di RW 004 untuk bersama-sama menaati imbauan ini. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata kita menghargai sejarah bangsa dan meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara,” katanya.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober menjadi momentum mengenang peristiwa 1965 serta meneguhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
(goe)

