Kota Kupang,nwartapedia.com — Dalam upaya memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengusulkan anggaran dalam perubahan APBD Tahun 2025 guna mendukung keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, M.Si., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (16/6/2025).
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Benar bahwa dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik demi pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), maka perlu ada dukungan anggaran. Dalam perubahan ini nanti kami akan usulkan ke DPRD,” jelas Okto.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
Lembaga publik, khususnya di sektor pendidikan, harus menjamin akses informasi yang mudah, jelas, dan akurat bagi seluruh masyarakat.
Terkait besaran anggaran yang akan diajukan, Okto menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Bagian Perencanaan.
Meski demikian, ia optimis, tambahan anggaran tersebut akan memperkuat sistem informasi dan komunikasi Disdikbud, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan mutu layanan pendidikan.
“Harapan kami, dengan dukungan anggaran yang memadai, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai informasi terkait program, kebijakan, dan pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kupang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab. (goe)

