Kupang,nwartapedia.com – Meskipun baru dua bulan bertugas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kupang tetap berhak menerima tunjangan gaji ke-13.
Pencairan tunjangan tersebut direncanakan mulai Juni 2025, bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Edson Riwu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK, termasuk yang baru diangkat tahun ini, memiliki hak yang sama atas gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
“Ya, memang benar PPPK Kota Kupang yang baru bekerja dua bulan juga berhak mendapatkan gaji ke-13. PPPK termasuk dalam kategori ASN yang berhak menerima tunjangan ini sesuai aturan pemerintah. Soal kapan pencairannya, kami masih menunggu kepastian lebih lanjut,” ujar Edson.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan masing-masing pegawai.
Dasar hukum pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kabar baik ini disambut gembira oleh para PPPK yang baru diangkat tahun ini.
Farida Labupili, PPPK tahap I tahun 2024 yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Kupang, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada pemerintah. Meski baru dua bulan bekerja, kami tetap mendapat hak yang sama seperti ASN lainnya. Ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja kami,” ucap Farida.
Hal senada juga disampaikan Jefri, PPPK di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang.
Ia menyebut bahwa tunjangan ini menjadi motivasi tambahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, mengaku belum mendapat kepastian teknis pencairan dari bendahara.
Namun, ia menegaskan bahwa secara aturan, PPPK memang berhak menerima gaji ke-13.
“Soal pencairan gaji ke-13 bagi PPPK tahap I tahun 2024 saya belum pastikan dengan bendahara, tapi sesuai aturan mereka memang punya hak yang sama seperti ASN lainnya. Untuk proses pembayaran, 20 persen dari besaran total gaji pokok, kita akan lihat dan pastikan lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dumuliahi.
Dengan adanya pencairan tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan semangat kerja para PPPK dan memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang. (goe)


