Kupang nwartapedia.com – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang menyambut gembira pemberian tunjangan beras yang mulai diberikan sejak Juni 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perhatian dan kesetaraan perlakuan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Elisabeth Tagudedo, mengungkapkan rasa syukurnya karena meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterima sebulan lalu, hak-hak mereka, termasuk tunjangan beras, langsung bisa dinikmati.
“Saya senang dan tentu berterima kasih karena meskipun kami baru dapat SK bulan kemarin, tetapi gaji dan tunjangan beras bisa cepat pula kami dapat. Ini cukup membantu keluarga saya,” ujarnya penuh senyum saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Kebijakan pemberian tunjangan ini juga dibenarkan oleh Rumianik, staf keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang mengatur distribusi beras bagi pegawai di instansi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pemberian tunjangan beras kepada PPPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang sama dalam hal hak dan kewajiban.
“Hal ini tentu menjadi upaya pemerintah agar PPPK tidak merasa berbeda dengan PNS. Sebab dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama. Bedanya hanya pada kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun yang dimiliki PNS. Tapi secara keseluruhan, hak sebagai ASN itu sama,” jelas Rumianik secara terpisah kepada media ini.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para PPPK karena dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperlakukan seluruh ASN secara adil, tanpa membedakan status kepegawaian.
(Goe)

